Berita

Net

Hukum

Kepala Bakamla Perintahkan Sestama Terima Suap Dari PT MTI

RABU, 17 JANUARI 2018 | 14:56 WIB | LAPORAN:

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo memerintahkan mantan Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi menerima suap dari pemenang lelang pengadaan satelit monitoring, PT Melati Technofo Indonesia (MTI) milik Fahmi Dharmawansyah.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/1).

"Waktu akhir Oktober (2016) itu saya dipanggil komandan saya (Arie Soedewo). Intinya itu ada pembagian untuk Bakamla 7,5 persen tapi mau dikasih dulu dua persen. Saya diminta cek ketemu vendor," kata Eko di hadapan majelis hakim.


Dalam perkara ini, Eko sudah divonis empat tahun tiga bulan penjara. Juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.‎ Eko lalu meminta bawahannya untuk mempertemukan dirinya dengan Muhammad Adami Okta yang berasal dari PT MTI.

Setelah bertemu, dia akhirnya mengonfirmasi perintah Kepala Bakamla mengenai fee di awal yang akan diterima sebesar dua persen, atau sejumlah Rp 4 miliar dari total keseluruhan fee.

"Adami jawab 'ya benar nanti ada dua persen dulu.' Lalu saya laporkan itu ke Pak Arie. Kemudian dia perintahkan saya terima," urai Eko.

Tak hanya itu, Arie Soedewo juga memerintahkan supaya setengah dari dua persen itu diberikan ke Nofel Hasan dan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Nofel dan Bambang. Masing-masing menerima Rp 1 miliar.

"Waktu saya ketemu Bambang, saya sampaikan amanah Pak Arie, nanti ada bagian Rp1 miliar. Pak Nofel juga saya sampaikan apa yang disampaikan Pak Kabakamla. Mereka berdua bilang sudah dikasi tahu oleh Pak Arie," demikian Eko. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya