Berita

Hukum

Sandiaga Uno Mengaku Belum Terima Surat Pemanggilan Polda

RABU, 17 JANUARI 2018 | 11:19 WIB | LAPORAN:

. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus penggelapan tanah milik Erward Suryadjaja di Jalan Curug, Tangerang tahun 2012.

"Saya belum terima hari ini suratnya," kata Sandi saat ditemui di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Namun demikian, Sandi mengaku bahwa untuk menghadapi pemanggilan dirinya sebagai saksi tersebut, dia akan melibatkan Biro Hukum Pemprov DKI.


"Sudah ada komunikasi dengan tim hukum terkait adanya surat itu, karena sekarang harus melibatkan di Balaikota," jelasnya.

Dijelaskannya bahwa tim kuasa hukumnya akan bekerjasama dengan Biro Hukum Pemprov DKI.

"Sore ini ada klarifikasi tim yang di Balaikota (Biro Hukum Pemprov DKI) dan tim hukum yang menangani kita," ujar Sandi.

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra ini mengaku bahwa dirinya sudah pernah memberikan klarifikasi terkait kasus itu. Utamanya saat masa kampanye Pilgub DKI 2017. Namun demikian, dia memastikan jikapun pihak kepolisian memerlukan keterangan lebih lanjut, dirinya bakal siap memenuhi.

"Saya pasti akan koperatif dan akan tidak ada yang ditutup-tutupi semua terang benerang. Saya selalu patuh dengan koridor hukum dengan tata kelola yang baik," tegas Sandi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin lalu (15/1). Namun dia urung datang.

Sandi dan rekannya Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Edward Soeryadjaya karena disinyalir melakukan penggelapan, tahun 2012 lalu. Saat itu, kedua terlapor diduga telah menjual sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten yang terdapat lahan milik pelapor.

Namun, dari hasil penjualan tanah senilai Rp 12 miliar, seluruh keuntungan diambil oleh Sandi dan Andreas. Padahal, Edward juga berhak untuk mendapatkan keuntungan hasil dari penjualan tersebut. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya