Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ahli Buktikan Kasus Sengketa Lahan Christoforus Dipaksakan

RABU, 17 JANUARI 2018 | 00:54 WIB | LAPORAN:

Surat keterangan atas lahan yang dijadikan dasar bagi perkara sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard tidak masuk kategori alat bukti.

Begitu dikatakan ahli hukum perdata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Mochamad Arifinal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

"Jika surat yang dimaksud tidak ada hubungan dengan surat lain, maka tidak masuk dalam pasal 187 KUHP tentang alat bukti," katanya di hadapan persidangan.


Menurut Arifinal, definisi surat dari kacamata hukum perdata adalah tulisan di bawah tangan. Nah, dalam klausul pembuktian, harus dipastikan siapa pembuat, dimana dibuatnya, apa isinya, siapa yang menyaksikan.

Sementara untuk kasus Richards, fotokopi surat yang dijadikan alat bukti tidak bermakna.

Penasihat Hukum Terdakwa, I Wayan Sudirta menyatakan bahwa keterangan ahli perdata menyempurnakan kebodongan kasus ini.

"Justru dengan keterangan ahli perdata, tuntas karena dia bisa menjelaskan surat yang tidak diakui oleh yang disebut dalam surat tersebut padahal dia akte di bawah tangan tidak bisa menjadi alat bukti," bebernya.

"Dia baru bisa jadi alat bukti kalau di akui oleh pembuatnya. Atau ditingkatkan dibawa ke notaris," sambung Wayan.

Dengan adanya kopi surat yang menjerat kliennya, Wayan juga tidak melihat unsur pidana, maupun perdata.

"Ketika saya bertanya ketika terdakwa menolak surat ini apakah terdakwa dapat dipersalahkan karena sehat palsu? Tidak. Apakah surat ini dapat dibuktikan kepalsuannya? Tidak. Kecuali dibawa ke lab kriminal," ungkap Wayan.

Sehingga alat bukti yang dibawa oleh jaksa tidak memenuhi pasal 187 KUHAP. “Jelas telak itu," imbuhnya.

Wayan juga menekankan keterangan saksi pejabat BPN yang janggal dengan membawa asli surat keterangan lahan milik kliennya.

"Kami minta dicatat betul di persidangan tadi bahwa saksi kemarin mengakui kelalaiannya dalam memberikan keterangan di bawah sumpah," tandas Wayan.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Kliennya diduga melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan surat pernyataan penguasaan  2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya