Berita

Ketua MK Arief/net

Hukum

Dua Kali Melanggar, Ketua Dewan Etik: Ketua MK Lakukan Pelanggaran Berat

SELASA, 16 JANUARI 2018 | 17:40 WIB | LAPORAN:

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Ketua MK Arief Hidayat melakukan pelanggaran etik ringan. Namun, pelanggaran etik ringan yang dijatuhkan kepada Ketua MK tersebut bukan terkait dengan adanya dugaan lobi politik antara DPR dengan dirinya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan pada 11 januari 2018, Dewan Etik telah menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut dan hasilnya Dewan Etik menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melaporkan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Dewan Etik pun menjatuhi sanksi berupa teguran lisan kepada Arief Hidayat. Selama pemeriksaan oleh Dewan Etik MK, tidak ditemukan bukti-bukti Ketua MK telah melakukan lobi politik demi kepentingannya," kata Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1).


Lobi politik yang dimaksud adalah soal pertemuan Arief dengan sejumlah pimpinan dari Komisi III DPR tanpa melalui surat undangan resmi. Pertemuan tersebut diselenggarakan di Hotel Mid Plaza.

"Jadi kehadiran hakim konstitusi tanpa undangan resmi dalam suatu pertemuan dipandang sebagai pelanggaran kode etik. Terkait dengan dugaan lobi politik terhadap hakim terlapor itu tidak terbukti," ungkap Fajar.

Laporan dugaan terjadinya lobi politik antara Ketua MK dengan DPR ini dilaporkan oleh koalisi masyarakat sipil untuk selamatkan MK.

Namun demikian, dalam konfrensi pers hari ini juga diungkapkan jika pelanggaran etik oleh Arief sudah dua kali terjadi.‎ Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Dalam katebelece yang dibuat Arief itu, terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak". Kerabat Arief yang "dititipkan" itu saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Etik MK Achmad Rustandi berbeda pendapat. Ia menilai, Arief telah melakukan pelanggaran etik berat mengingat jabatannya sebagai ketua hakim konstitusi

"Karena beliau adalah ketua harusnya jadi teladan. Maka saya usulkan ini ditetapkan dia melakukan pelanggaran berat," ujar Achmad.

"Beliau juga pernah melakukan pelanggaran ini. Hal itu merupakan hal yang memberatkan. Tapi kan harus perhatikan pendapat lain hingga mencapai keputusan bersama. Secara pribadi mudah-mudahan ini jadi pelajaran terakhir supaya tidak ada pelanggaran yang ketiga," demikian Achmad. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya