Berita

Hukum

Jaga Netralitas, Propam Mabes Polri Keluarkan Aturan Internal

SELASA, 16 JANUARI 2018 | 17:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pilkada Serentak 2018 diikuti tiga Perwira Tinggi Polri. Karena itu, Divisi Profesi Pengamanan Polri mengeluarkan aturan internal bagi seluruh anggota Korps Bhayangkara untuk menjaga netralitas institusinya.

"Aturan internal untuk menjaga netralitas Polri dalam pengamanan Pilkada Serentak 2018," ujar Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/1).

Dia menjelaskan, anggota Polri dilarang untuk memberikan dukungan politik dan menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon kepala daerah.


"Yang wajib dilaksanakan adalah memberi pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilukada," ujarnya.

Seluruh anggota Polri juga diimbau agar tidak menjadi pengurus apalagi anggota tim pemenangan pasangan calon kepala daerah.

Bagi para Pejabat Utama dan struktural dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan serta tindakan yang menguntungkan kepentingan partai politik dan pasangan calon.

"Juga memberikan fasilitas dinas maupun pribadi untuk kepentingan parpol dan paslon saat masa kampanye," terangnya.

Anggota Polri juga tidak diperkenankan melakukan kampanye hitam atau black campaign terhadap salah satu pasangan calon, atau menganjurkan masyarakat untuk menjadi "golput".

Setiap anggota juga wajib untuk tidak memberi informasi terkait hasil penghitungan Pilkada kepada siapapun. Apalagi, menjadi panitia pemilihan umum, anggota pengawas pemilu, serta turut campur dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

"Jika kedapatan, anggota dikenakan sanksi internal berupa disiplin dan kode etik," demikian Martuani. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya