Berita

Iis Sugianto/Rakyat Merdeka

Hukum

Iis Sugianto Diperiksa, KPK Usut Aliran Uang Emirsyah Satar

SENIN, 15 JANUARI 2018 | 20:15 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar. Salah satunya lewat pemeriksaan terhadap penyanyi legendaris, Istiningdiah Sugianto atau Iis Sugianto.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa Iis diperiksa terkait rumah yang dibeli oleh Emirsyah. Emirsyah sendiri berstatus tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce.

"Penyidik mengkonfirmasi peristiwa penjualan rumah saksi yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka. Penjualan dilakukan secara resmi dan tertulis," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (15/1).


Usai diperiksa, Iis akui rumahnya dibeli Emir pada tahun 2000 silam. Semua prosedur pembelian juga sudah dijelaskan kepada penyidik dalam ruang pemeriksaan.

"Saya membantu KPK di sini, mengklarifikasi. Karena ada aset saya, sebuah rumah yang dibeli salah satu tersangka," jelas pelantun lagu "Jangan Sakiti Hatinya" itu.

Soal asal-usul uang yang digunakan Emir juga sempat ditanyakan penyidik dalam pemeriksan tadi.

"Saya enggak tahu uang dari mana. Tanya saja sama penyidik," ungkap Iis.

Saksi lain dalam kasus sama, pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo, tidak mau banyak berkomentar terkait pemeriksaannya.

"Tanyakan kepada penyidik saja ya, terima kasih," lontar dia.

Dalam kasus dugaan suap di perusahaan pelat merah tersebut, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah berjumlah 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah berjumlah US$2 juta tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meskipun telah ditetapkan tersangka pada 16 Januari 2017, sampai kini penyidik KPK belum menahan Emirsyah dan Soetikno. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya