Berita

Net

Hukum

KPK Perlu Usut Kementerian ATR Terkait HGB Pulau Reklamasi

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 21:43 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil agar mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan Pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta.

Surat tertanggal 29 Desember 2017 itu seiring dengan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo sebelumnya bahwa pihaknya sedang mempelajari penerbitan sertifikat HGB pulau-pulau hasil reklamasi.

"Kalau KPK sudah mencurigai ada proses penerbitan sertifikat HGB oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk PT Kapuk Naga Indah terlalu tergesa-gesa, berarti indikasi penyimpangan semakin nyata. Minimal penyimpangan atas kewenangan," ujar Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar kepada wartawan, Kamis (11/1).


Dia mengaku setuju dengan pernyataan ketua KPK bahwa penerbitan sertifikat HGB terkesan buru-buru. Sehingga kejanggalan dalam penerbitan HGB untuk Pulau D seluas 312 hektare semakin jelas. Juga dikabarkan bahwasanya kini KPK tengah mempelajari proses terbitnya HGB untuk anak usaha Agung Sedayu Group itu.

"Semua hal itu sesungguhnya sudah tegas menjadi patut untuk disidik KPK. Namun mengapa Agus terlihat lembut, konon pula gubernur DKI yang tentu secara langsung merasakan efek HGB itu sudah bersurat secara resmi. Mengapa KPK tidak juga mulai menyidiknya," papar Junisab.

Untuk itu, dia mendesak KPK segera melakukan penyelidikan lanjutan atas dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Guna menindaklanjuti permintaan Gubernur Anies pada Kementerian ATR. jika gubernur saja sudah bersurat demikian namun mengapa KPK masih diam dan berdalih.

"Kami menduga kuat bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kewenangan, yang oleh KPK disebut terburu-buru, yang dilakukan personal-personal di Kementerian ATR, sehingga sertifikat HGB itu bisa terbit. Masak ketua KPK harus memaklumi buru-buru pemberian HGB di atas HPL karena seharusnya HPL dan HGB mutlak harus sesuai rencana umum tata ruang (RUTR)," jelas Junisab.

Artinya, bukan tidak mungkin ada dugaan penyelewengan yang dilakukan jajaran kementerian di bawah pimpinan Sofyan Djalil tersebut. Dalam penertbitan sertifikat HGB pulau reklamasi
 
"Masak kala Presiden Jokowi rajin membagi sertifikat kepada rakyat, di sisi lain Sofyan rajin menabrak aturan untuk pengusaha agar bisa dapat sertifikat. Itu seperti sebuah anomali yang disengaja. Layaknya, dia dicopot saja oleh presiden," tegas Junisab. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya