Berita

Net

Hukum

Pengacara Penyuap Panitera PN Jaksel Divonis 2,5 Tahun

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 20:48 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan terhadap ‎kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini.

Dia juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Zaini dinilai terbukti secara sah bersalah dan bersama-sama menyuap ‎panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi senilai Rp 425 juta. Suap bertujuan agar majelis hakim menolak gugatan perdata yang diajukan PT Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte. Ltd. terhadap PT ADI.


Sebagaimana dalam gugatan perkara yang sedang berproses di PN Jaksel tersebut, PT EJPF mengalami kerugian dan menuntut PT ADI agar membayar ganti rugi USD 7,6 juta dan SGD 131 ribu.

Adapun uang dugaan suap sebesar Rp‎ 425 juta yang akan diberikan Akhmad Zaini untuk mempengaruhi gugatan perkara tersebut bersumber dari Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama dan berlanjut," jelas Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1).‎

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, perbuatan Zaini dinilai‎ tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, ‎perbuatan suap terdakwa sebagai seorang pengacara yang merupakan bagian komponen penegak hukum dan paham akan risiko telah mencoreng lembaga peradilan.

"Terdakwa bertindak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, tidak berpenghasilan, dan masih menjadi tulang punggung keluarga," tutur hakim menerangkan hal yang meringankan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, Zaini dituntut tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya