Berita

Net

Hukum

Pengacara Penyuap Panitera PN Jaksel Divonis 2,5 Tahun

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 20:48 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan terhadap ‎kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini.

Dia juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Zaini dinilai terbukti secara sah bersalah dan bersama-sama menyuap ‎panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi senilai Rp 425 juta. Suap bertujuan agar majelis hakim menolak gugatan perdata yang diajukan PT Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte. Ltd. terhadap PT ADI.


Sebagaimana dalam gugatan perkara yang sedang berproses di PN Jaksel tersebut, PT EJPF mengalami kerugian dan menuntut PT ADI agar membayar ganti rugi USD 7,6 juta dan SGD 131 ribu.

Adapun uang dugaan suap sebesar Rp‎ 425 juta yang akan diberikan Akhmad Zaini untuk mempengaruhi gugatan perkara tersebut bersumber dari Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama dan berlanjut," jelas Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1).‎

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, perbuatan Zaini dinilai‎ tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, ‎perbuatan suap terdakwa sebagai seorang pengacara yang merupakan bagian komponen penegak hukum dan paham akan risiko telah mencoreng lembaga peradilan.

"Terdakwa bertindak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, tidak berpenghasilan, dan masih menjadi tulang punggung keluarga," tutur hakim menerangkan hal yang meringankan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, Zaini dituntut tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya