Berita

Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Hukum

Yusril: Tidak Berlaku Surut Putusan MK Tentang Verifikasi Parpol

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 14:35 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Partai Idaman agar verifikasi faktual berlaku bagi semua parpol tanpa terkecuali, tidak bisa berlaku surut.

Apalagi putusan itu, tegas Yusril, baru berlaku per hari ini (Kamis, 11/1). Sementara proses verifikasi parpol bakal peserta Pemilu 2019 telah berjalan.

"Verifikasi faktual terhadap parpol yang sudah diverifikasi tahun 2014 telah dilaksanakan, dan berdasarkan aturan yang berlaku sekarang hanya dilakukan di daerah pemekaran. Sedang verifikasi faktual terhadap partai baru, juga tengah berlangsung," terang Yusril yang ketua umum Partai Bulan Bintang melalui keterangan tertulisnya.


Karena sifat putusan MK adalah prospektif dan tidak retroaktif, maka proses verifikasi faktual yang tengah berlangsung tidak dapat dihentikan dan dibatalkan sesuai putusan hari ini.

Yusril menekankan, putusan MK itu hanya membatalkan norma UU Pemilu, tetapi tidak bisa membatalkan peraturan-peraturan pelaksananya yang diterbitkan sebelum adanya putusan.

Saran dia, KPU sebaiknya segera mengadakan pembahasan putusan MK tersebut dengan komisi II DPR dan parpol-parpol agar dapat mencegah kekacaua proses persiapan pelaksanaan Pemilu 2019.

Sebab, menurutnya, jika putusan MK itu dianggap harus menghentikan dan mengulang semua proses verifikasi faktual, maka imbasnya bukan saja harus mengubah berbagai peraturan pelaksana UU Pemilu, tetapi juga menyangkut anggaran KPU, dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh parpol untuk mengulang proses verifikasi faktual.

"KPU harus menemukan jalan terbaik dalam menyikapi Putusan MK agar tidak menimbulkan kekacauan dan kemubaziran tenaga, pikiran dan biaya," demikian Yusril.

Selain Partai Idaman, ada sejumlah pihak lain yang juga mengajukan uji materi pasal 173 UU Pemilu. Di antaranya adalah Partai Solidaritas Indonesia dengan nomor 60/PUU-XV/2017, Partai Perindo dengan nomor 62/PUU-XV/2017.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual. Sebab, terjadi perubahan jumlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dari tahun 2014 lalu hingga saat ini. [wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya