Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Keadilan Untuk Alldo

MINGGU, 07 JANUARI 2018 | 06:57 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

3 Januari 2018, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Ciliwung Merdeka mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan (Kapolres Jakarta Selatan) dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Alldo Fellix Januardy ketika terjadi penggusuran paksa di Bukit Duri pada 12 Januari 2016.

Alldo


Alldo merupakan pengacara publik LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum warga Bukit Duri. Ketika terjadi penggusuran paksa Alldo meminta agar pihak Kepolisian dan Satpol PP menghormati proses hukum yang sedang ditempuh warga Bukit Duri berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan upaya negosiasi di Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta.


Bukannya menghentikan penggusuran untuk menghormati hukum, tiba-tiba lima orang anggota Satpol PP dan polisi melakukan pengeroyokan terhadap Pemohon dengan cara menarik, mencekik, serta memukul Pemohon. Tidak hanya itu, Pemohon juga dijatuhkan ke tanah dan ditarik paksa sejauh kurang lebih 20 meter dengan disaksikan oleh banyak orang. Akibatnya Alldo menderita memar-memar pada tubuh, kacamatanya dan telepon genggamnya pecah. Alldo juga diancam akan ditangkap jika menghalangi proses penggusuran yang tengah terjadi pada waktu itu.

Ada banyak foto yang beredar di internet mengabadikan kejadian itu.
Alldo kemudian melaporkan para anggota Satpol PP dan anggota Kepolisian tersebut pada hari itu juga dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan diterima dengan Laporan Polisi Nomor LP/146/I/2016/PMJ/Ditreskrimum tanggal 12 Januari 2016 setelah sebelumnya dilakukan visum.

Penundaan

Laporan polisi tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan namun mengalami penundaan yang tidak semestinya (undue delay). Saksi-saksi sudah diperiksa dan bukti-bukti sudah diberikan kepada penyidik namun hingga Desember 2016 perkara masih jalan di tempat dan pelaku tak kunjung ditangkap. Bahkan Alldo ditawarkan untuk berdamai dengan sejumlah uang agar mencabut laporan polisi.

LBH Jakarta berkali-kali menyurati Kapolres Jakarta Selatan untuk meminta perkembangan perkara hingga akhirnya pada 28 Agustus Alldo menerima Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan dari Kapolres Jakarta Selatan, namun surat tersebut tertanggal 8 Mei 2017 (empat bulan sebelumnya) dengan alasan penghentian yang tidak jelas, padahal bukti-bukti sudah terang benderang menunjukkan siapa pelakunya.

Keadilan

Kasus Alldo kembali membuktikan bahwa perjalanan negara Indonesia untuk benar-benar menjadi sebuah negara hukum masih panjang. Hukum masih belum terbagi secara adil dan merata kepada seluruh rakyat Indonesia akibat pilar-pilar keadilan belum ditegakkan di atas landasan hukum Indonesia.

Kepolisian lagi-lagi melakukan kekerasan terhadap para advokat, pengacara publik sekaligus pembela HAM yang seharusnya mendapatkan penghormatan dan perlindungan secara hukum dalam menjalankan tugasnya yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU 18/2003, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum.

Belum lagi pembiaran nasib warga Bukit Duri yang telah digusur atas nama pembangunan pada tanggal 28 September 2016 dengan cara yang jelas-jelas paripurna bahkan sempurna melanggar bukan saja hukum namun juga HAM, UUD 1945, Pancasila, Agenda Pembangunan Berkelanjutan serta Kontrak Politik Jakarta Baru yang ditandatangani Ir. Joko Widodo yang kini telah terpilih oleh rakyat untuk menjadi Presiden VII Republik Indonesia.[***]


Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan 


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya