Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Keadilan Untuk Alldo

MINGGU, 07 JANUARI 2018 | 06:57 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

3 Januari 2018, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Ciliwung Merdeka mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan (Kapolres Jakarta Selatan) dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Alldo Fellix Januardy ketika terjadi penggusuran paksa di Bukit Duri pada 12 Januari 2016.

Alldo


Alldo merupakan pengacara publik LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum warga Bukit Duri. Ketika terjadi penggusuran paksa Alldo meminta agar pihak Kepolisian dan Satpol PP menghormati proses hukum yang sedang ditempuh warga Bukit Duri berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan upaya negosiasi di Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta.


Bukannya menghentikan penggusuran untuk menghormati hukum, tiba-tiba lima orang anggota Satpol PP dan polisi melakukan pengeroyokan terhadap Pemohon dengan cara menarik, mencekik, serta memukul Pemohon. Tidak hanya itu, Pemohon juga dijatuhkan ke tanah dan ditarik paksa sejauh kurang lebih 20 meter dengan disaksikan oleh banyak orang. Akibatnya Alldo menderita memar-memar pada tubuh, kacamatanya dan telepon genggamnya pecah. Alldo juga diancam akan ditangkap jika menghalangi proses penggusuran yang tengah terjadi pada waktu itu.

Ada banyak foto yang beredar di internet mengabadikan kejadian itu.
Alldo kemudian melaporkan para anggota Satpol PP dan anggota Kepolisian tersebut pada hari itu juga dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan diterima dengan Laporan Polisi Nomor LP/146/I/2016/PMJ/Ditreskrimum tanggal 12 Januari 2016 setelah sebelumnya dilakukan visum.

Penundaan

Laporan polisi tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan namun mengalami penundaan yang tidak semestinya (undue delay). Saksi-saksi sudah diperiksa dan bukti-bukti sudah diberikan kepada penyidik namun hingga Desember 2016 perkara masih jalan di tempat dan pelaku tak kunjung ditangkap. Bahkan Alldo ditawarkan untuk berdamai dengan sejumlah uang agar mencabut laporan polisi.

LBH Jakarta berkali-kali menyurati Kapolres Jakarta Selatan untuk meminta perkembangan perkara hingga akhirnya pada 28 Agustus Alldo menerima Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan dari Kapolres Jakarta Selatan, namun surat tersebut tertanggal 8 Mei 2017 (empat bulan sebelumnya) dengan alasan penghentian yang tidak jelas, padahal bukti-bukti sudah terang benderang menunjukkan siapa pelakunya.

Keadilan

Kasus Alldo kembali membuktikan bahwa perjalanan negara Indonesia untuk benar-benar menjadi sebuah negara hukum masih panjang. Hukum masih belum terbagi secara adil dan merata kepada seluruh rakyat Indonesia akibat pilar-pilar keadilan belum ditegakkan di atas landasan hukum Indonesia.

Kepolisian lagi-lagi melakukan kekerasan terhadap para advokat, pengacara publik sekaligus pembela HAM yang seharusnya mendapatkan penghormatan dan perlindungan secara hukum dalam menjalankan tugasnya yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU 18/2003, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum.

Belum lagi pembiaran nasib warga Bukit Duri yang telah digusur atas nama pembangunan pada tanggal 28 September 2016 dengan cara yang jelas-jelas paripurna bahkan sempurna melanggar bukan saja hukum namun juga HAM, UUD 1945, Pancasila, Agenda Pembangunan Berkelanjutan serta Kontrak Politik Jakarta Baru yang ditandatangani Ir. Joko Widodo yang kini telah terpilih oleh rakyat untuk menjadi Presiden VII Republik Indonesia.[***]


Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan 


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya