Berita

Foto/Net

Nusantara

Warga Trans Singkuang Madina Lega Lahan Mereka Dikembalikan

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 21:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Warga Transmigrasi SP 1 dan SP 2 di Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara bersyukur dan mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Madina terakit sengketa tumpang tindih lahan antara masyarakat Trans Singkuang dengan perusahaan PT Rendi Permata Raya.

Kuasa hukum penggugat dalam hal ini masyarakat Trans Singkuang, Safaruddin Hasibuan hasil persidangan pada Rabu kemarin (20/12) adalah mengabulkan gugatan warga Trans Singkuang.

"Kami patut bersyukur gugatan dikabulkan oleh majelis hakim, semua hak warga transmigrasi seluas 892 hektar itu dikeluarkan dari HGU PT Rendi Permata Raya. Itu artinya hak-hak masyarakat kembali sama mereka," ujar Safaruddin kepada wartawan, Kamis (21/12).


Namun, Safaruddin menyebutkan pihaknya masih menunggu proses pengadilan 14 hari ke depan. Apabila dalam kurun waktu 14 hari pihak tergugat (PT Rendi Permata Raya) tidak melakukan banding, maka putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap.

"Kalau pihak tergugat tidak banding, maka putusan majelis inkraht (berkekuatan hukum tetap), tinggal eksekusinya saja. BPN akan melakukan perubahan atas luas lahan yang ada di HGU, lahan 892 hektar milik masyarakat dikeluarkan dan kembali menjadi milik masyarakat," sebutnya.

Dijelaskan, pihaknya memang meyakini perkara tersebut akan dimenangkan warga Trans Singkuang, mengingat warga sudah menempati lahan tersebut pada tahun 2002 dan 2004, sementara izin lokasi PT Rendi Permata Raya baru terbit tahun 2005.

"Logikanya saja, warga transmigrasi kan sudah menempati wilayah itu sejak tahun 2002 dan 2004, dua kali penempatan, sementara PT Rendi Permata Raya baru mengantongi izin lokasi tahun 2005. Dan izin lokasi bukan izin penguasaan, karena masih ada proses pengukuran lahan, mestinya disitu dipastikan apakah lahan tersebut ada kepemilikan orang lain. Ternyata lahan Trans Singkuang dimasukkan juga sehingga terbitlah HGU PT Rendi Permata Raya, itulah objek yang digugat ke PN Madina," terang Safaruddin panjang lebar.

Tokoh masyarakat Trans Singkuang, M. Nur Sitanggang menambahkan, pihaknya terima kasih kepada majelis hakim dan kepada semua pihak yang telah membantu mereka memperjuangkan hak-hak atas lahan tersebut.

Warga juga berharap dan meminta supaya pihak tergugat menerima hasil putusan PN Madina dan pihak perusahaan bersedia melepas lahan masyarakat yang masuk dalam HGU-nya.

"Kami sangat bersyukur ternyata keadilan itu masih kami dapatkan, kami berharap pihak tergugat menerima putusan majelis hakim, tidak melakukan banding lagi. Karena kami sudah sangat menderita selama ini hak-hak kami tidak bisa dikuasai," harapnya

Sementara tokoh masyarakat lain, Baharuddin berharap pihak tergugat takni PT Rendi Permata Raya dan Kementerian ATR/BPN RI tidak lagi melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut, sehingga hak-hak mereka bisa segera kembali.

"Kami sangat berharap tidak ada lagi banding, karena kami sudah terlalu lelah, semua sudah kami lakukan demi mendapatkan hak kami kembali, kami sudah sengsara dalam perjuangan ini, kemana-mana sudah kami tempuh agar hak kami bisa kembali," keluh Baharuddin.

Ditambahkan Jarwo, warga lain, putusan majelis hakim itu merupakan pintu keadilan bagi warga Trans Singkuang yang terzalimi selama ini.

"Kami sudah cukup lama terzalimi, kami hidup miskin dan menderita, hak-hak kami tidak bisa dikuasai dan sebaliknya pengusaha besarlah yang menguasainya. Tapi, kami sangat bersyukur apa yang kami perjuangkan akhirnya tercapai" pungkasnya.

Secara terpisah, Anggota Tim Pengawas Rekomendasi Pansus "Trans Singkuang" DPRD Mandailing Natal, Arsidin Batubara ikut bersyukur atas putusan majelis hakim dimana pengadilan tingkat pertama telah mengabulkan tuntutan warga. Dia berpesan kepada tergugat, termasuk unsur pemerintah, seharusnya momen ini dijadikan sebagai upaya mempertegas kembali posisi pemerintah sebagai pelayan masyarakat.

Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Deni Riswanto mengabulkan gugatan warga trans singkuang dan menolak eksepsi tergugat, yang mana warga Trans Singkuang menggugat PT Rendi Permata Raya juga Kementerian ATR/BPN RI atas terbitnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Rendi Permata Raya, karena lahan warga Trans Singkuang SP 1 dan SP 2 seluas 892 Ha masuk ke dalam sertifikat HGU tersebut.

"Mengabulkan gugatan penggugat dan menolak eksepsi tergugat, lahan transmigrasi SP 1 seluas 303 Ha dan SP 2 seluas 589 Ha supaya dilakukan inclave dan dikeluarkan dari HGU PT Rendi Permata Raya," berikut salah satu bunyi putusan. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya