Berita

Net

Hukum

Analisis Jaksa Tentukan Langkah KPK Atas Vonis Andi Narogong

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 19:29 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut akan menyampaikan analisis kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait vonis terhadap terdakwa kasus korupsi KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, analisis jaksa akan digunakan untuk mengambil langkah selanjutnya atas vonis tersebut.

"Pihak JPU akan menganalisis, dan itu akan disampaikan kepada pimpinan. Lalu akan disampaikan langkah apa yang akan diambil selanjutnya," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Andi Narogong. Selain pidana penjara, Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar.

Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebeaar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri.

Putusan berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ditetapkan majelis hakim yang terdiri Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia Subagdja, Anwar, dan Ansyori Saifudin.

Hakim juga menyetujui permohonan Andi menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK Nomor KEP.1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Tindak Pidana Korupsi. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya