Berita

Hidayat Nur Wahid/Net

Pimpinan MPR: Rusia Saja Larang LGBT

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 16:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pro dan kontra di tengah masyarakat pasca keluarnya hasil uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merebak.

Bahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa masyarakat mesti menghormati sekalipun semua agama tidak menyetujui sikap dan perilaku yang berkaitan dengan LGBT.

Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan keprihatinannya atas keputusan MK tersebut.


Menurutnya, MK memang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perluasan pembuatan hukum, tapi harusnya MK sebagai satu-satunya lembaga negara yang oleh UUD disyaratkan keanggotaannya diantaranya adalah negarawan, kenegarawanannyalah harusnya memahami betul dan mampu menutup rapat sekecil apapun celah yang bisa merusak sendi-sendi bernegara dan bernegara, merusak Pancasila, Konstitusi dan NKRI.

"Nah, salah satu yang potensial untuk kemudian merusak Pancasila itu adalah LGBT ini. Saya sering sampaikan bahkan kepada Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu bahwa LGBT ini adalah proxy war terhadap Indonesia, ia adalah perang asimetris, perang untuk menghancurkan Indonesia," ujar HNW di hadapan ratusan peserta Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bekerjasama dengan Yayasan Al Fida Bengkulu, di Kota Bengkulu, Kamis (21/12).

HNW juga menyampaikan hal tersebut langsung kepada Presiden RI Joko Widodo saat bertemu di Istana Negara agar pemerintah membuat UU atau mendukung DPR untuk membuat UU yang melarang dan menghukum mereka-mereka yang melakukan penyimpangan melalui LGBT.

"Bahkan Presiden Vladimir Putin di negara Rusia tanpa Pancasila pun enggak pakai ba bi bu, dia membuat UU yang melarang LGBT karena LGBT dianggap proxy war yang akan merusak dan menghancurkan dari dalam terhadap bangsa dan negara Rusia. Nah, Indonesia punya pancasila, punya sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa harus lebih bisa dibuat, tapi itulah kemarin yang terjadi," katanya.

LGBT, lanjut HNW, bertentangan dengan Pancasila, sila pertama, sila kedua, sila ketiga, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 pasal 28, terutama terkait dengan masalah hak untuk membuat keturunan, membuat keluarga, karena LGBT pasti tidak akan mementingkan keluarga dan keturunan. Termasuk pasal 28 J ayat 1 dan ayat 2.

"Kalaupun dikatakan bahwa LGBT adalah hak asasi manusia, hak asasi manusia di Indonesia bukan hak asasi manusia yang liberal, hak asasi manusia yang harus juga mempertimbangkan hak asasi manusia yang lain, yang harus mempertimbangkan hak asasi manusianya dan juga harus merujuk pada agama yang diakui di Indonesia, dan tiada satu agamapun yang membolehkan LGBT dan membuat fatwa praktekanlah LGBT maka anda masuk surga," tandasnya.

LGBT, tambah HNW juga bertentangan dengan Perppu 2/2017 yang sekarang menjadi UU tentang Keormasan. Disana ada kondisi ancaman dimana seseorang atau ormas bisa dikenakan pasal pidana terkait dengan UU keormasan dengan hukuman pidana minimal lima tahun sampai seumur hidup, salah satunya adalah mereka yang melakukan penistaan terhadap agama, salah satu bentuk penistaan adalah praktek LGBT sebab tidak ada agama apapun yang mengijinkan praktek LGBT.

"Sekarang memang bolanya di DPR, di Fraksi PKS sendiri di DPR RI sudah berkomitmen untuk berjihad mengawal, membuat UU yang bisa mengkriminalkan dan menghukum mereka yang melakukan penyimpangan seksual semacam ini, untuk menyelamatkan Indonesia, menyelamatkan NKRI dengan segala yang ada di sana," pungkas politisi senior PKS ini. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya