Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KORUPSI PENGADAAN AHTS

Asosiasi Advokat Minta Kejagung Jerat Ahmad Bambang

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 03:31 WIB

Kejaksaan Agung diminta segera menetapkan eks Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental (PT PTK) Ahmad Bambang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembelian dua buah kapal yang dibuat di negeri Cina.

Mantan petinggi anak perusahaan BUMN, Pertamina itu disebut telah mengeluarkan kebijakan dengan sengaja yang merugikan keuangan negara hingga Rp 12,5 miliar dalam proses pembelian dua buah kapal.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat MP Nainggolan mengatakan, jaksa penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung hendaknya tidak pilih kasih dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.


Menurut dia, peran Ahmad Bambang yang saat ini menjabat Deputi Bidang Usaha Konstruksi Kementerian BUMN sudah dibuktikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.

"Jaksa penyidik jangan pilih kasih dong dalam menetapkan tersangka. Mestinya semua yang terbukti terlibat ya segera ditetapkan sebagai tersangka,” tutur MP Nainggolan, di Jakarta, Rabu (20/12).

Dia menjelaskan, peran Ahmad Bambang dalam kasus korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) atau Kapal Transko Andalas dan Kapal Transko Celebes sudah tak terbantahkan lagi.

Dia mengatakan, Ahmad Bambangmengeluarkan kebijakan dengan sengaja untuk menghapuskan denda penalti keterlambatan pengiriman kedua kapal sebesar 910.000 dolar amerika serikat atau setara dengan Rp 12,5 miliar.

"Jadi tindakan Ahmad Bambang yang menghapus denda penalti keterlambatan kapal seharusnya menjadi potensi besar kerugian keuangan negara. Kami meminta penyidik Kejagung untuk melakukan pemeriksaan ulang dalam kasus ini dan melihat secara utuh kasus ini,” ujar Nainggolan.

Menurut dia, Ahmad Bambang yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Usaha Konstruksi Kementerian BUMN adalah yang menerima penyerahan pengadaan kapal Transko Andalas pada 10 Agustus 2012 dan Transko Celebes pada 8 Oktober 2012.

"Sebelumnya, pada tanggal 5 Agustus 2012 terjadi pergantian Dirut dari Suherimanto ke Ahmad Bambang. Kapal itu diserahkan saat Ahmad Bambang sebagai Dirut PT Pertamina Trans Kontinental,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam persidangan telah jelas bahwa Ahmad Bambang yang menyerahkan kapal tersebut dan dalam penyerahannya ada istilah “cincai-cincailah” agar denda penalti itu dihapuskan.

"Fakta-fakta itu semua dalam persidangan terungkap. Dimana Ahmad Bambang yang mengusulkan penghapusan denda di rapat-rapat redaksi,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan dua tersangka yakni Suherimanto dan Aria Odman, Direktur Utama PT Vries Maritime Shipyard (VMS) pemenang lelang pengadaan kapal. Saat ini kedua tersangka juga telah menjalani proses di persidangan di PN Jakarta Pusat.

Kejagung juga telah beberapa kali memanggil Ahmad Bambang untuk dimintai keterangan. Namun, saat panggilan terakhir pada 30 Januari 2017, Bambang mangkir sebanyak dua kali dari panggilan tersebut. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya