Berita

Foto/Net

Hukum

Kasus Aqua Vs Le Minerale Harusnya Diselesaikan Di Luar Pengadilan

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 17:09 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, PT Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributor terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat, seharusnya dapat diselesaikan di luar pengadilan. Pasalnya, kasus tersebut merupakan kasus lokal dan berskala kecil.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Indonesian Competitions Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan dalam acara Outlook Persaingan Usaha 2018 yang diselenggarakan KPPU, di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Asep, kasus lokal seperti kasus Aqua vs Le Minerale seharusnya tidak menjadi prioritas KPPU, karena masih banyak kasus lainnya yang lebih besar dan masuk kategori prioritas.


"Kasus prioritas tersebut ada sesuatu yang spesial namun untuk kasus Aqua dan Le Minerale dipertanyakan tentang itu," jelas Asep dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12).

Asep juga menilai, kebijakan KPPU saat ini tidak sejalan dengan program kepatuhan yang dicanangkan oleh KPPU sebelumnya.

"Saat ini KPPU sibuk dengan penindakan namun abai dalam pencegahan dan pembinaan," tegas Asep seraya mengungkapkan pada tahun 2016 terdapat 10 perkara inisiatif KPPU dan 7 perkara berdasarkan laporan masyarakat.

Dicontohkan Asep tentang kasus yang terjadi di Singapura, ada pelaku usaha yang berperkara yang lebih senang membayar denda langsung tanpa harus menyelesaikan dipengadilan.

"Kasus langsung ditutup setelah membayar denda, tanpa gembar-gembor media. Beda dengan yang terjadi di Indonesia, kasus belum apa-apa tapi berita sudah marak dimedia, ini merugikan pelaku usaha." ucap Asep.

Senada dengan Asep, Dosen Universitas Indonesia (UI) Andi FL menegaskan dampak jika pelaku usaha jika diseret kepersidangan persaingan usaha adalah merosotnya saham perusahaan, maka sebaiknya diselesaikan diluar persidangan.

"Bila terjadi perubahan perilaku tidak perlu diteruskan ke sidang Majelis, maka bisa dilakukan Settlement dan Monitoring," tegas Andi.

Andi juga mempertanyakan kebijakan KPPU yang lebih semangat menyelesaikan perkara di sidang majelis dibandingkan upaya KPPU menerapkan program kepatuhan yang telah dicanangkan sebelumnya.

Sementara itu Ketua KPPU Syarkawi Rauf justru enggan menanggapi kasus Aqua vs Le minerale ini.

"Saya Tidak ikuti perkembangan kasus tersebut, silakan tanyakan kepada pihak berperkara atau kepada Mejelis yang menanganinya," ungkap Syarkawi menjawab pertanyaan media terkaitkan kasus lokal di Karawang melibatkan distributor Aqua dan Le Minerale yang diangkat ketingkat nasional atas inisiatif KPPU.

Menurutnya kasus tersebut bermula dari saling somasi antara produsen air minum dalam kemasan merek Aqua dan Le Minerale, namun Syarkasi enggan menjawab mengapa kasus lokal tersebut bisa menjadi prioritas KPPU dalam penanganan perkara yang merupakan inisiatif KPPU.

Dalam presentasi sebelumnya, Syarkawi menjelaskan dari ribuan perkara yang ada di KPPU tahun 2016 hanya 24 perkara yang tindaklanjuti oleh KPPU karena skala prioritasnya, salah satu perkara yakni Perkara No. 22/KPPU-I/2016 tentang AMDK. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya