Berita

Foto/Net

Hukum

Kasus Aqua Vs Le Minerale Harusnya Diselesaikan Di Luar Pengadilan

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 17:09 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, PT Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributor terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat, seharusnya dapat diselesaikan di luar pengadilan. Pasalnya, kasus tersebut merupakan kasus lokal dan berskala kecil.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Indonesian Competitions Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan dalam acara Outlook Persaingan Usaha 2018 yang diselenggarakan KPPU, di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Asep, kasus lokal seperti kasus Aqua vs Le Minerale seharusnya tidak menjadi prioritas KPPU, karena masih banyak kasus lainnya yang lebih besar dan masuk kategori prioritas.

"Kasus prioritas tersebut ada sesuatu yang spesial namun untuk kasus Aqua dan Le Minerale dipertanyakan tentang itu," jelas Asep dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12).

Asep juga menilai, kebijakan KPPU saat ini tidak sejalan dengan program kepatuhan yang dicanangkan oleh KPPU sebelumnya.

"Saat ini KPPU sibuk dengan penindakan namun abai dalam pencegahan dan pembinaan," tegas Asep seraya mengungkapkan pada tahun 2016 terdapat 10 perkara inisiatif KPPU dan 7 perkara berdasarkan laporan masyarakat.

Dicontohkan Asep tentang kasus yang terjadi di Singapura, ada pelaku usaha yang berperkara yang lebih senang membayar denda langsung tanpa harus menyelesaikan dipengadilan.

"Kasus langsung ditutup setelah membayar denda, tanpa gembar-gembor media. Beda dengan yang terjadi di Indonesia, kasus belum apa-apa tapi berita sudah marak dimedia, ini merugikan pelaku usaha." ucap Asep.

Senada dengan Asep, Dosen Universitas Indonesia (UI) Andi FL menegaskan dampak jika pelaku usaha jika diseret kepersidangan persaingan usaha adalah merosotnya saham perusahaan, maka sebaiknya diselesaikan diluar persidangan.

"Bila terjadi perubahan perilaku tidak perlu diteruskan ke sidang Majelis, maka bisa dilakukan Settlement dan Monitoring," tegas Andi.

Andi juga mempertanyakan kebijakan KPPU yang lebih semangat menyelesaikan perkara di sidang majelis dibandingkan upaya KPPU menerapkan program kepatuhan yang telah dicanangkan sebelumnya.

Sementara itu Ketua KPPU Syarkawi Rauf justru enggan menanggapi kasus Aqua vs Le minerale ini.

"Saya Tidak ikuti perkembangan kasus tersebut, silakan tanyakan kepada pihak berperkara atau kepada Mejelis yang menanganinya," ungkap Syarkawi menjawab pertanyaan media terkaitkan kasus lokal di Karawang melibatkan distributor Aqua dan Le Minerale yang diangkat ketingkat nasional atas inisiatif KPPU.

Menurutnya kasus tersebut bermula dari saling somasi antara produsen air minum dalam kemasan merek Aqua dan Le Minerale, namun Syarkasi enggan menjawab mengapa kasus lokal tersebut bisa menjadi prioritas KPPU dalam penanganan perkara yang merupakan inisiatif KPPU.

Dalam presentasi sebelumnya, Syarkawi menjelaskan dari ribuan perkara yang ada di KPPU tahun 2016 hanya 24 perkara yang tindaklanjuti oleh KPPU karena skala prioritasnya, salah satu perkara yakni Perkara No. 22/KPPU-I/2016 tentang AMDK. [rus]

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya