Berita

Foto/Net

Hukum

Kasus Aqua Vs Le Minerale Harusnya Diselesaikan Di Luar Pengadilan

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 17:09 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, PT Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributor terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat, seharusnya dapat diselesaikan di luar pengadilan. Pasalnya, kasus tersebut merupakan kasus lokal dan berskala kecil.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Indonesian Competitions Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan dalam acara Outlook Persaingan Usaha 2018 yang diselenggarakan KPPU, di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Asep, kasus lokal seperti kasus Aqua vs Le Minerale seharusnya tidak menjadi prioritas KPPU, karena masih banyak kasus lainnya yang lebih besar dan masuk kategori prioritas.


"Kasus prioritas tersebut ada sesuatu yang spesial namun untuk kasus Aqua dan Le Minerale dipertanyakan tentang itu," jelas Asep dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12).

Asep juga menilai, kebijakan KPPU saat ini tidak sejalan dengan program kepatuhan yang dicanangkan oleh KPPU sebelumnya.

"Saat ini KPPU sibuk dengan penindakan namun abai dalam pencegahan dan pembinaan," tegas Asep seraya mengungkapkan pada tahun 2016 terdapat 10 perkara inisiatif KPPU dan 7 perkara berdasarkan laporan masyarakat.

Dicontohkan Asep tentang kasus yang terjadi di Singapura, ada pelaku usaha yang berperkara yang lebih senang membayar denda langsung tanpa harus menyelesaikan dipengadilan.

"Kasus langsung ditutup setelah membayar denda, tanpa gembar-gembor media. Beda dengan yang terjadi di Indonesia, kasus belum apa-apa tapi berita sudah marak dimedia, ini merugikan pelaku usaha." ucap Asep.

Senada dengan Asep, Dosen Universitas Indonesia (UI) Andi FL menegaskan dampak jika pelaku usaha jika diseret kepersidangan persaingan usaha adalah merosotnya saham perusahaan, maka sebaiknya diselesaikan diluar persidangan.

"Bila terjadi perubahan perilaku tidak perlu diteruskan ke sidang Majelis, maka bisa dilakukan Settlement dan Monitoring," tegas Andi.

Andi juga mempertanyakan kebijakan KPPU yang lebih semangat menyelesaikan perkara di sidang majelis dibandingkan upaya KPPU menerapkan program kepatuhan yang telah dicanangkan sebelumnya.

Sementara itu Ketua KPPU Syarkawi Rauf justru enggan menanggapi kasus Aqua vs Le minerale ini.

"Saya Tidak ikuti perkembangan kasus tersebut, silakan tanyakan kepada pihak berperkara atau kepada Mejelis yang menanganinya," ungkap Syarkawi menjawab pertanyaan media terkaitkan kasus lokal di Karawang melibatkan distributor Aqua dan Le Minerale yang diangkat ketingkat nasional atas inisiatif KPPU.

Menurutnya kasus tersebut bermula dari saling somasi antara produsen air minum dalam kemasan merek Aqua dan Le Minerale, namun Syarkasi enggan menjawab mengapa kasus lokal tersebut bisa menjadi prioritas KPPU dalam penanganan perkara yang merupakan inisiatif KPPU.

Dalam presentasi sebelumnya, Syarkawi menjelaskan dari ribuan perkara yang ada di KPPU tahun 2016 hanya 24 perkara yang tindaklanjuti oleh KPPU karena skala prioritasnya, salah satu perkara yakni Perkara No. 22/KPPU-I/2016 tentang AMDK. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya