Berita

Net

Hukum

Tujuh Permohonan Kuasa Hukum Novanto

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto memohon kepada Hakim Yanto menjatuhkan putusan sela, karena surat dakwaan dianggap cacat yuridis.

Maqdir Ismail mengatakan bahwa surat dakwaan dianggap cacat yuridis karena disusun berdasarkan berkas perkara yang tidak sah.

"Ternyata surat dakwaan cacat secara yuridis karena disusun berdasarkan berkas yang tidak sah," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).


Maqdir juga membacakan sebanyak tujuh permohonan yang diajukan kepada majelis hakim tipikor yang dipimpin Hakim Yanto.

"Satu menerima eksepsi terdakwa. Dua, setidak-tidaknya menyatakan surat terdakwa tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak dapat diterima. Tiga, menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan. Empat, berkas-berkas di pengadilan negeri berikut barang bukti dikembalikan pada penuntut umum. Lima, SN dibebaskan dari rutan segera setelah ini dibacakan. Enam, rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum SN. Tujuh, membebankan biaya perkara ke negara atau putusan yang seadil-adilnya," jelas Maqdir membacakan permohonan di persidangan.

Selain tujuh hal yang disampaikan, kuasa hukum Novanto juga meminta hakim membatalkan dakwaan serta tidak menerima surat dakwaan.

Adapun, sidang yang digelar Hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak Novanto selaku terdakwa korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (KTP-el). Sidang akan kembali digelar pada Kamis pekan depan (28/12) dengan agenda tanggapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait eksepsi Novanto. [wah]   

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya