Berita

Net

Hukum

Tujuh Permohonan Kuasa Hukum Novanto

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto memohon kepada Hakim Yanto menjatuhkan putusan sela, karena surat dakwaan dianggap cacat yuridis.

Maqdir Ismail mengatakan bahwa surat dakwaan dianggap cacat yuridis karena disusun berdasarkan berkas perkara yang tidak sah.

"Ternyata surat dakwaan cacat secara yuridis karena disusun berdasarkan berkas yang tidak sah," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).


Maqdir juga membacakan sebanyak tujuh permohonan yang diajukan kepada majelis hakim tipikor yang dipimpin Hakim Yanto.

"Satu menerima eksepsi terdakwa. Dua, setidak-tidaknya menyatakan surat terdakwa tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak dapat diterima. Tiga, menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan. Empat, berkas-berkas di pengadilan negeri berikut barang bukti dikembalikan pada penuntut umum. Lima, SN dibebaskan dari rutan segera setelah ini dibacakan. Enam, rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum SN. Tujuh, membebankan biaya perkara ke negara atau putusan yang seadil-adilnya," jelas Maqdir membacakan permohonan di persidangan.

Selain tujuh hal yang disampaikan, kuasa hukum Novanto juga meminta hakim membatalkan dakwaan serta tidak menerima surat dakwaan.

Adapun, sidang yang digelar Hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak Novanto selaku terdakwa korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (KTP-el). Sidang akan kembali digelar pada Kamis pekan depan (28/12) dengan agenda tanggapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait eksepsi Novanto. [wah]   

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya