Berita

Gedung MK/Net

Politik

Aneh Jika MK Tidak Terima Gugatan Perindo Dan PSI

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 09:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menerima uji materi (judicial review) UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Perindo keberatan soal penerapan Pasal 173 Ayat (3) UU Pemilu. Sementara PSI mempermasalahkan Pasal 173 Ayat (1), Ayat (2) huruf e dan Ayat (3) UU Pemilu.

Direktur Institute for Transformation Studies (INTRANS), Andi Saiful Haq mengatakan berkaca pada pengalaman atas putusan MK tahun 2012 yang menerima gugatan Partai Nasdem terkait verifikasi faktual. Pada saat itu Nasdem sebagai partai politik baru mengajukan gugatan atas dasar perlakuan yang adil dan setara terhadap seluruh parpol baru ataupun lama.


Maka tugas berat KPU daerah justru bukan pada verifikasi faktual partai lama. Tapi di saat MK memutuskan bahwa partai lama juga wahib diverifikasi secara faktual.

"Saya yakin MK akan memutuskan perlakuan yang sama dan adil bagi semua partai politik, lama ataupun baru. Ini sama dengan gugatan Nasdem tahun 2012 yang akhirnya dikabulkan MK," kata Saiful menyoroti proses verifikasi faktual Perindo dan PSI yang sedang berlangsung.

Saiful menambahkan tugas berat KPU daerah justru bukan hari ini, Perindo dan PSI diyakini siaga penuh dan percaya diri menghadapi proses verifikasi faktual.

"Tugas berat KPUD seluruh Indonesia ini justru akan terasa ketika 10 parpol lama yang sekarang ada di Parlemen wajib untuk diverifikasi berdasarkan keputusan MK kelak," ujar Saiful menggarisbawahi keputusan MK yang tidak mungkin menganulir keputusan 2012.

Menurutnya, tidak mungkin MK memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan keputusan MK tahun 2012. Pasalnya, semua materi yang digugat sama, kesaksian ahli dan argumentasi hukum yang diajukan penggugat juga sama.

"Maka aneh jika putusannya kelak berbeda. Saya bisa pastikan sama. Maka KPUD seluruh Indonesia harus bersiap melakukan verifikasi untuk 10 parpol lama," pungkas Saiful dalam keterangannya, Rabu (20/12).

Seperti diketahui, proses verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 telah dimulai. Sementara, gugatan uji materi pasal verifikasi UU Pemilu di MK masih berlangsung. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya