Berita

Gedung MK/Net

Politik

Aneh Jika MK Tidak Terima Gugatan Perindo Dan PSI

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 09:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menerima uji materi (judicial review) UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Perindo keberatan soal penerapan Pasal 173 Ayat (3) UU Pemilu. Sementara PSI mempermasalahkan Pasal 173 Ayat (1), Ayat (2) huruf e dan Ayat (3) UU Pemilu.

Direktur Institute for Transformation Studies (INTRANS), Andi Saiful Haq mengatakan berkaca pada pengalaman atas putusan MK tahun 2012 yang menerima gugatan Partai Nasdem terkait verifikasi faktual. Pada saat itu Nasdem sebagai partai politik baru mengajukan gugatan atas dasar perlakuan yang adil dan setara terhadap seluruh parpol baru ataupun lama.


Maka tugas berat KPU daerah justru bukan pada verifikasi faktual partai lama. Tapi di saat MK memutuskan bahwa partai lama juga wahib diverifikasi secara faktual.

"Saya yakin MK akan memutuskan perlakuan yang sama dan adil bagi semua partai politik, lama ataupun baru. Ini sama dengan gugatan Nasdem tahun 2012 yang akhirnya dikabulkan MK," kata Saiful menyoroti proses verifikasi faktual Perindo dan PSI yang sedang berlangsung.

Saiful menambahkan tugas berat KPU daerah justru bukan hari ini, Perindo dan PSI diyakini siaga penuh dan percaya diri menghadapi proses verifikasi faktual.

"Tugas berat KPUD seluruh Indonesia ini justru akan terasa ketika 10 parpol lama yang sekarang ada di Parlemen wajib untuk diverifikasi berdasarkan keputusan MK kelak," ujar Saiful menggarisbawahi keputusan MK yang tidak mungkin menganulir keputusan 2012.

Menurutnya, tidak mungkin MK memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan keputusan MK tahun 2012. Pasalnya, semua materi yang digugat sama, kesaksian ahli dan argumentasi hukum yang diajukan penggugat juga sama.

"Maka aneh jika putusannya kelak berbeda. Saya bisa pastikan sama. Maka KPUD seluruh Indonesia harus bersiap melakukan verifikasi untuk 10 parpol lama," pungkas Saiful dalam keterangannya, Rabu (20/12).

Seperti diketahui, proses verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 telah dimulai. Sementara, gugatan uji materi pasal verifikasi UU Pemilu di MK masih berlangsung. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya