Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

SELASA, 19 DESEMBER 2017 | 23:55 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi kunci dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit, Christoforus Richard. Kehadiran saksi itu dirasa penting agar perkara ini bisa objektif.

"Karena kami ingin perkara ini ingin memutus secara serius dan seadil-adilnya, maka Jaksa diminta menghadirkan saksi legalisir dipersidangan selanjutnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Chatim Chaerudin dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12).

Saksi kunci dalam kasus itu adalah pejabat BPN yang melegalisir surat keterangan kepemilikan tanah terdakwa. Adapun majelis hakim kembali menunda sidang lantaran terdakwa mengeluh tidak dalam kondisi fit dan diminta segera diperiksa jika perlu dibantarkan.


"Sidang selanjutnya, jaksa harus hadirkan saksi legalisir," tegas majelis memberikan ultimatum kepada jaksa.

Penasihat hukum Christoforus Richard, Sirra Prayuna merasa kasus ini banyak kejanggalan lantaran jaksa tidak kunjung menghadirkan saksi kunci. Selain itu, jaksa dalam sengketa tanah ini juga tidak bisa menghadirkan bukti utama dalam persidangan.

“Dari awal kita sudah meminta ke jaksa untuk surat aslinya. Pada saat P19, jaksa juga sudah meminta penyidik menghadirkan surat asli," kata dia.

"Kalau tidak ada surat aslinya bagaimana bisa ada unsur pidananya," sambung Sirra.

Penasihat hukum Christoforus lainnya, Wayan Sudirta melihat ada tiga kelemahan jaksa dalam membuat dakwaan.

"Tandatangannya tidak jelas, surat aslinya tidak ada, dan isi surat sudah sesuai dengan fakta dilapangan.Saksi juga bersaksi melemahkan dakwaan itu sendiri," terangnya.

Dengan fakta tersebut, Wayan optimis kliennya akan bebas.

"Apalagi kami hari ini menyiapkan ahli untuk mendukung penguatan keyakinan bahwa seluruh dakwaan jaksa itu nanti akan jadi lebih telak tidak terbuktinya. Jadi jaksa sudah kehilangan pijakannya sama sekali," tandasnya.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Kliennya diduga melanggar pasal 266 KUHP Terkait pemalsuan akta 2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya