Berita

Antonius Tonny Budiono/Net

Hukum

Duit Suap Dipake Servis Paspampres

Kesaksian Eks Dirjen Hubla
SELASA, 19 DESEMBER 2017 | 11:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebagian uang suap yang diterima eks Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono rupanya digunakan untuk menservis Paspampres tiap Presiden Jokowi meresmikan proyek Kemenhub. Hal itu terungkap saat Tonny bersaksi dalam persidangan terdakwa Adi Putra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama di Pengadilan Tipikor, kemarin.

Adi Putra didakwa menyuap Tonny Rp 2,3 miliar terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Awalnya, Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tonny. Dalam BAP itu, Tonny mengaku memberikan uang senilai 10 ribu dolar AS setara dengan Rp 130 juta kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani.

Jaksa mengkonfirmasi kembali kepada Tonny. "Pernah kasih uang?" tanya jaksa. Tonny kembali membenarkan. "Pernah. 10 ribu dolar AS untuk operasional diberikan langsung di ruangan saya," aku Tonny. Jaksa  kemudian mengkonfirmasi kembali BAP Tonny, dimana dia mengaku, uang yang diberikan kepada Mauritz digunakan untuk diberikan kepada Paspampres ketika Presiden Jokowi hadir meresmikan proyek.


"Dalam BAP, Anda kasih Paspampres Rp 100 sampai Rp 150 juta, ada dua kali event di 2017. Saya serahkan ke Direktur Bapak Mauritz," ujar jaksa. Tonny kembali mengakuinya. "Itu benar," jawabnya. Menurut dia, ada beberapa kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya. Salah satunya, kegiatan peresmian proyek Kemenhub yang menghadirkan Presiden Jokowi. "Kita wajib sediakan dana untuk Paspampresnya. Makanya saya simpan di rumah," urai Tonny. Tonny menyebut, uang-uang yang diberikan itu berasal dari kontraktor dan rekanan yang mengerjakan proyek di bawah Ditjen Hubla.

Untuk diketahui, Tonny ditangkap di kediamannya di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8) malam, pukul 21.30 WIB. Tonny menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Dari OTT, KPK menyita empat kartu ATM dari tiga bank berbeda. Isinya, saldo Rp 1,174 miliar. Uang suap itu terkait proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Tonny mengaku menggunakan uang itu untuk kegiatan sosial. Sisanya sekitar Rp 1,7 miliar masih berada di dalam ATM. "Bantu kegiatan gereja di Papua, bantu bangun sekolah di Papua, bantu biaya rumah sakit, bantu yatim-piatu," klaim Tonny.

Selain empat kartu ATM, di Mess Perwira Ditjen Kemenhub di Blok 1-2, Jalan Gunung Sahari Raya nomor 65 yang ditempati Tonny, juga ditemukan 33 tas berisi uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, poundsterling, euro dan ringgit Malaysia dengan nilai total sekitar Rp 18,9 miliar. Dengan begitu, total uang mencapai Rp 20,74 miliar. Uang-uang itu diduga berasal dari proyek-proyek selain pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas. "Itu dari saya, dari kontraktor, dari macam-macam itu, yang di rumah itu," ujar Tonny saat ditanya Jaksa.

Menanggapi ada aliran dana ke Paspampres, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintahkan Puspom TNI dan Irjen TNI melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenarannya. "Untuk menindaklanjuti pengakuan ini, atas perintah Panglima TNI, Puspom TNI dan Irjen TNI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih jauh dan menindaklanjuti untuk menemukan oknum-oknum yang terkait dengan persoalan ini," ujar Kapuspen TNI Mayjen MS Fadhilah.

Fadhilah memastikan, bila ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh oknum prajurit, akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Kata dia, pada dasarnya tidak ada biaya operasional yang dibebankan kepada institusi atau kelompok atau apapun pada acara-acara yang melibatkan Paspampres. "Semua kegiatan sudah ditanggung oleh negara," tegasnya.

Dengan adanya kejadian ini, Kapuspen mengimbau kepada semua pihak dan masyarakat untuk melaporkan apabila ada oknum TNI yang meminta biaya pada acara yang melibatkan Paspampres untuk melaksanakan pengamanan.

"Mohon melaporkan kepada kami atau institusi Paspampres guna pencegahan untuk terjadinya penyimpangan," tandasnya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya