Berita

Achmad Syafii, Bupati Pamekasan/Net

Hukum

Bupati Pamekasan Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Terbukti Menyuap Kajari
SELASA, 19 DESEMBER 2017 | 11:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Achmad Syafii, Bupati Pamekasan, Jawa Timur divo­nis dua tahun delapan bulan. Syafii dinyatakan terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Takhsin me­nyatakan, Syafii menyuap Kajari Rp 250 juta. Tujuannya agar kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus korupsi alokasi dana desa Dasok, Kecamatan Pademawu.

Menurut majelis hakim, perbuatan Syafii terbukti me­langgar Pasal 5 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


"Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Achmad Syafii," putus Takhsin pada persidangan kemarin.

Selain hukuman badan, bekas orang nomor satu di Pamekasan ini juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta, sub­sider dua bulan kurungan.

Dalam kasus ini, sebelum­nya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun pen­jara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perlu diketahui, kasus ini be­rawal saat Desa Dasok, Kabupaten Pamekasan mendapatkan dana desa sebesar Rp 645 juta yang bersumber dari APBN.

Selain itu desa tersebut juga mendapat alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 499 juta yang bersumber dari APBD. Jika ditotal Desa Dasok menda­pat dana sebesar Rp 1,1 miliar.

Kemudian Seksi Intelijen Kejari Pamekasan memper­oleh informasi adanya dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa yang dilaku­kan Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi. Kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan.

Mendengar langkah kejak­saan itu, Syafii melakukan pertemuan dengan Kajari Rudi Indra Prasetya di Pendopo Kabupaten Pamekasan. Syafii meminta Rudi tidak melanjut­kan penyelidikan.

Menindaklanjuti kesepaka­tan itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan me­nemui Rudi di kantornya. Rudi meminta imbalan Rp250 juta jika ingin penyelidikan dihentikan.

Penyerahan uang dilakukan di rumah dinas Rudi pada 2 Agustus 2017 pagi. Namun transaksi ini terendus KPK. Rudi, Sutjipto, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Noer Solehuddin dan seorang sopir diamankan.

Uang suap Rp 250 juta da­lam pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus plastik hitam disita sebagai barang bukti.

Selanjutnya, tim KPK me­nangkap Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi dan Bupati Pamekasan Achmad Syafii.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, JPU KPK menuntut Rudi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Sementara Sutjipto dituntut 2 tahun penjara. Anak buah­nya Noer Solehuddin dituntut 1,5 tahun penjara. Sedangkan Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi dituntut lebih berat: 2,5 tahun penjara. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya