Berita

Hukum

Novanto Membela Diri, KPK Sudah Siapkan Langkah

SENIN, 18 DESEMBER 2017 | 21:09 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghitung materi pembelaan (eksepsi) yang akan disampaikan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto pada sidang Rabu (20/12).

"KPK sudah mempersiapkan segala sesuatu yang perlu dilakukan. Karena dakwaan sudah dibacakan kemarin," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/12).

Dia mengatakan pembacaan eksepsi tidak akan mempengaruhi pokok perkara yang disidangkan.


"Kalau bicara pokok perkara itu artinya akan dibuktikan dalam rangkaian persidangan selanjutnya, dan akan kita hadapi serta jawab satu persatu karena kita yakin kekuatan dakwaan kita kuat baik dari segi formil maupun materil," tukasnya.

Pada sidang pekan lalu, Setya Novanto melalui pengacara Maqdir Ismail meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor memberikan waktu selama dua minggu untuk menyusun eksepsi. Namun permintaan tersebut ditolak dan hakim memberi waktu sepekan.

Novanto didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan total penerimaan uang 7,3 juta dolar AS dan penerimaan lainnya berupa jam tangan merek Richard Mille seri RM011 seharga 135 dolar AS. Uang ini diterima Novanto terkait pemulusan anggaran proyek e-KTP seniali Rp 6,9 triliun.

Atas perbuatannya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya