Para pemilik lahan di kawasan pertokoan Fatmawati, Jakarta Selatan mengecam sikap pemerintah kota yang mengeluarkan surat peringatan kedua pengosongan lahan.
Walaupun proses hukum terhadap proses penilaian ganti rugi yang dilakukan belum selesai di tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
SP II tertanggal 14 Desember 2017 yang diterbitkan wali kota Jaksel itu meminta agar pemilik lahan mengosongkan sendiri dan tidak menghalangi pekerjaan proyek Mass Rapid Transit (MRT). Dan apabila dalam 2 kali 24 jam tidak dikosongkan maka akan dilakukan penggusuran oleh tim penertiban terpadu dengan segala risiko yang ditanggung sendiri pemilik lahan.
Y. Rosalita selaku kuasa hukum pemilik lahan menyatakan bahwa harapan kliennya kini hanya bertumpu pada ketuk palu majelis hakim MA. Yang nantinya diharapkan dapat memberikan keadilan kepada penilaian atas ganti rugi lahan yang sudah dipakai untuk mata pencaharian selama puluhan tahun ini.
"Namun apa daya, proses PK inipun sampai saat ini belum bisa diajukan karena Putusan Kasasi tak kunjung diterima para pihak, padahal sudah diketuk palunya sejak 10 Oktober 2017," jelas Rosalita kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/12).
Sebelumnya, proses hukum terus berjalan sampai dengan MA dalam kasasinya memenangkan Pemprov DKI Jakarta dalam putusannya. Namun, pemilik lahan merasa perhitungan atas ganti rugi belum adil karena tidak memperhitungkan harga bangunan.
"Apakah dengan memproses secara hukum atas hak-hak mereka lalu dicap sebagai menghalangi proyek MRT. Apakah meminta ganti rugi atas lahan mata pencaharian mereka selama puluhan tahun ini lantas menjadikan mereka warga negara mata duitan," sesal Rosalita.
Dia menambahkan bahwa fakta para pemilik lahan akan kehilangan tempat usaha selama ini tidak dapat dipungkiri lagi. Mereka sendiri sadar akan keniscayaan tersebut dan sudah rela lahannya terkena imbas proyek MRT.
"Namun perhitungan yang adillah yang diharapkan. Yang sampai saat ini mereka perjuangkan melalui jalur hukum,' demikian Rosalita.
[wah]