Berita

Hendardi/net

Hukum

Anggota TNI Dapat Peradilan Khusus Atas Tindak Pidana Umum Melanggar Konstitusi

SENIN, 18 DESEMBER 2017 | 15:15 WIB | LAPORAN:

Secara demokratik, pembedaan jenis-jenis peradilan didasarkan pada jenis peristiwa hukumnya bukan ditentukan pada subyek pelaku peristiwa hukum tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Setara Institute, Hendardi melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (18/12).

Pernyataan Hendardi tersebut menyikapi pemberitaan di berbagai media massa yang menyatakan bahwa  Panglima TNI menyetujui kasus pidana oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum. Namun Kapuspen TNI Mayjen TNI MS Fadhilah menyatakan  kalau pemberitaan itu tidak benar.


"Karena itu konstitusi-konstitusi modern meyakini dan mengadopsi prinsip kesamaan di muka hukum sebagai hak konstitusional warga tanpa terkecuali," kata Hendardi, Senin (18/12).

Atas dasar itu pula, menurut dia, tidak ada alasan konstitusional pembedaan subyek hukum pada warga negara jika ia melakukan tindak pidana umum.

"Semua subyek yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum. Mempertahankan anggota TNI memperoleh previlege peradilan khusus atas tindak pidana umum, jelas merupakan bentuk pelanggaran konstitusi," ujar Hendardi

Hendardi menegaskan pengakuan TNI sebagai subyek hukum tertentu yang diatur dengan UU khusus hanyalah berlaku terhadap jenis pidana militer, disiplin prajurit, atau pidana lain yang dilaksanakan di tengah operasi militer. Karena jenis tindak pidananya yang spesifik, maka diatur dengan UU khusus.

Hendardi melanjutkan, praktik peradilan koneksitas atau peradilan terpisah yang selama ini dijalankan dalam sistem peradilan di Indonesia adalah bentuk peragaan terbuka pelanggaran hak atas persamaan di muka hukum.

"Bagaimana bisa, sama-sama warga negara dan melakukan tindak pidana yang sama, tapi diadili secara berbeda dengan alasan bahwa subyek yang satu adalah tentara dan subyek lainnya adalah warga sipil," tegas Hendardi.

Mempertahankan pembedaan semacam itu, ujarnya, hanyalah menunjukkan bahwa anggota militer lebih supreme dari warga sipil. Dari sinilah banyak tindak pidana yang dilakukan oleh oknum militer gagal melimpahkan keadilan bagi korban dan seringkali mengalami impunitas.

Dengan sistem semacam ini, imbuh Hendardi, maka aneka jenis pidana termasuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum militer menurutnya, tidak akan bisa diadili secara fairness.

Hendari menekankan semua mafhum dan diakui secara universal, bahwa kalau jenis pidana itu adalah pidana militer, termasuk tindakan militer dalam perang, maka secara materiil dan formil harus diadili secara terpisah dan dengan mekanisme yang terpisah pula.

Ditambah lagi, praktik peradilan militer di banyak belahan dunia telah mengalami penyelarasan sejalan dengan sistem demokrasi yang dianut oleh suatu negara dan sejalan dengan pengakuan hak asasi manusia. Mereka yang terus berlindung di balik pembenaran universal untuk mempertahankan supremasi militer dengan tidak tunduk pada peradilan umum saat melakukan tindak pidana umum, hanyalah upaya mempertahankan supremasi militer warisan rezim-rezim militer di masa lalu.

"Upaya ini pula berlindung di balik premis warisan perang dunia dan perang-perang untuk memperoleh kemerdekaan, yakni bahwa militer adalah satu-satunya elemen kunci yang berjasa dalam membangun negeri dan mengelola suatu bangsa," demikian Hendardi. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya