Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mulai menyidangkan perkara korupsi Heru Siswanto, bekas Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah.
Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhÂadap Heru. Disebutkan Jaksa Muhammad Nur Azis, Heru menerima Rp 60 juta dari penÂgadaan pupuk urea tablet.
Uang itu berasal dari Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. "Terdakwa telah memÂberikan persetujuan pengadaan pupuk urea tablet ini terhadap PT Berdikari selaku pemenang proyek. Proses lelang ini terdaÂpat negosiasi fiktif yang diatur panitia pengadaan barang dan jasa," beber Jaksa Nur Azis.
Pupuk dari PT Berdikari yang didistribusikan di Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah juga tidak dicek ulang apa teÂlah sesuai spesifikasinya.
Dalam pengadaan pupuk ini, Heru juga didakwa melakukan penggelembungan harga yang mengakibatkan negara mengaÂlami kerugian Rp 12 miliar.
Usai mendengar dakwaan jaksa KPK, Heru mengatakan kepada ketua majelis hakim MSainal tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Selain Heru, ada pihak lain di lingkup Perhutani yang ikut menikmati uang suap dari Siti Marwa. Mereka adalah beÂkas Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Jateng, Bambang Wuryanto dan bekas Direktur Utama PT Berdikari, Asep Sudrajat Sanusi.
Heru, Bambang, dan Asep pada perkara ini didakwa melakukan korupsi melangÂgar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Siti Marwa teÂlah lebih dulu divonis bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan pupuk urea tablet. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukumnya dipenjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Siti Marwa terbukti menerima suap atau janji senilai Rp 2,967 miliar dari bos peruÂsahaan penyedia pupuk urea. Yakni dari Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria, dari Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa (PT Bintang Saptari) dan Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti.
Uang suap yang diterimaSiti Marwa kemudian mengalir kepada pejabat di Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah. ***