Berita

Heru Siswanto/Net

Hukum

Palu Hakim

Bekas Kepala Perhutani Jateng Didakwa Rugikan Negara Rp 12 Miliar

Perkara Korupsi Pupuk Urea
SENIN, 18 DESEMBER 2017 | 08:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mulai menyidangkan perkara korupsi Heru Siswanto, bekas Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah.

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terh­adap Heru. Disebutkan Jaksa Muhammad Nur Azis, Heru menerima Rp 60 juta dari pen­gadaan pupuk urea tablet.

Uang itu berasal dari Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. "Terdakwa telah mem­berikan persetujuan pengadaan pupuk urea tablet ini terhadap PT Berdikari selaku pemenang proyek. Proses lelang ini terda­pat negosiasi fiktif yang diatur panitia pengadaan barang dan jasa," beber Jaksa Nur Azis.


Pupuk dari PT Berdikari yang didistribusikan di Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah juga tidak dicek ulang apa te­lah sesuai spesifikasinya.

Dalam pengadaan pupuk ini, Heru juga didakwa melakukan penggelembungan harga yang mengakibatkan negara menga­lami kerugian Rp 12 miliar.

Usai mendengar dakwaan jaksa KPK, Heru mengatakan kepada ketua majelis hakim MSainal tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Selain Heru, ada pihak lain di lingkup Perhutani yang ikut menikmati uang suap dari Siti Marwa. Mereka adalah be­kas Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Jateng, Bambang Wuryanto dan bekas Direktur Utama PT Berdikari, Asep Sudrajat Sanusi.

Heru, Bambang, dan Asep pada perkara ini didakwa melakukan korupsi melang­gar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Siti Marwa te­lah lebih dulu divonis bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan pupuk urea tablet. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukumnya dipenjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Siti Marwa terbukti menerima suap atau janji senilai Rp 2,967 miliar dari bos peru­sahaan penyedia pupuk urea. Yakni dari Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria, dari Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa (PT Bintang Saptari) dan Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti.

Uang suap yang diterimaSiti Marwa kemudian mengalir kepada pejabat di Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya