Berita

Heru Siswanto/Net

Hukum

Palu Hakim

Bekas Kepala Perhutani Jateng Didakwa Rugikan Negara Rp 12 Miliar

Perkara Korupsi Pupuk Urea
SENIN, 18 DESEMBER 2017 | 08:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mulai menyidangkan perkara korupsi Heru Siswanto, bekas Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah.

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terh­adap Heru. Disebutkan Jaksa Muhammad Nur Azis, Heru menerima Rp 60 juta dari pen­gadaan pupuk urea tablet.

Uang itu berasal dari Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. "Terdakwa telah mem­berikan persetujuan pengadaan pupuk urea tablet ini terhadap PT Berdikari selaku pemenang proyek. Proses lelang ini terda­pat negosiasi fiktif yang diatur panitia pengadaan barang dan jasa," beber Jaksa Nur Azis.


Pupuk dari PT Berdikari yang didistribusikan di Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah juga tidak dicek ulang apa te­lah sesuai spesifikasinya.

Dalam pengadaan pupuk ini, Heru juga didakwa melakukan penggelembungan harga yang mengakibatkan negara menga­lami kerugian Rp 12 miliar.

Usai mendengar dakwaan jaksa KPK, Heru mengatakan kepada ketua majelis hakim MSainal tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Selain Heru, ada pihak lain di lingkup Perhutani yang ikut menikmati uang suap dari Siti Marwa. Mereka adalah be­kas Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Jateng, Bambang Wuryanto dan bekas Direktur Utama PT Berdikari, Asep Sudrajat Sanusi.

Heru, Bambang, dan Asep pada perkara ini didakwa melakukan korupsi melang­gar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Siti Marwa te­lah lebih dulu divonis bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan pupuk urea tablet. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukumnya dipenjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Siti Marwa terbukti menerima suap atau janji senilai Rp 2,967 miliar dari bos peru­sahaan penyedia pupuk urea. Yakni dari Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria, dari Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa (PT Bintang Saptari) dan Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti.

Uang suap yang diterimaSiti Marwa kemudian mengalir kepada pejabat di Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya