Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Berkas Korupsi Kondensat Bolak-balik Polisi-Jaksa

SABTU, 16 DESEMBER 2017 | 18:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hingga kini belum jelas kapan kasus korupsi kondensat disidangkan. Berkas perkara bolak-balik polisi jaksa. Jaksa sampai sekarang belum juga yakin dengan berkas yang disusun penyidik Bareskrim atas kasus yang merugikan negara 2,7 miliar AS atau setara Rp 35 triliun ini.

"Penyidik telah menyelesaikan berkas perkara PT TPPI atau kondensat dengan men-splitsing menjadi dua berkas. Pertama, berkas tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono. Kedua, berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno," terang Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen M Iqbal dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (16/12).

Dijelaskan Iqbal, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim sudah empat kali melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Agung namun ditolak dengan alasan belum lengkap.


"Telah mengirimkan berkas perkara ke JPU empat kali. Saat ini penyidik telah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari JPU, namun JPU belum memberikan P-21 walaupun telah dilakukan ekspos bersama dengan JPU," urai Iqbal.

Kasus korupsi kondensat ini bermula ketika PT TPPI mendapat penunjukan langsung dari BP Migas pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu tahun 2009-2010.

Proses ini diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjualan minyak mentah/kondensat bagian negara. Sebagaimana telah dilakukan audit perhitungan kerugian Negara oleh BPK RI sebesar 2.7 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindak pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara, yang melawan hukum dengan cara tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara," pungkas Iqbal.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya