Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Novanto Didakwa Terima Duit Haram e-KTP 7,3 Juta Dolar AS

RABU, 13 DESEMBER 2017 | 19:00 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto didakwa menerima uang korupsi KTP elektronik sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri menerangkan bahwa Novanto juga pernah melakukan sejumlah pertemuan setelah kontrak pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012 diteken.

"Terdakwa beberapa kali bertemu dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Paulus Tannos pada sekitar September-Oktober 2011," kata Jaksa Irene dalam sidang perdana Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).


Dalam pertemuan itu, Dirut PT Sucofindo Paulus Tannos melaporkan, pemenang lelang proyek e-KTP, Konsorsium PNRI tidak mendapatkan uang muka pekerjaan sebagai modal kerja. Kemudian Paulus meminta saran kepada Novanto terkait hal tersebut.

"Atas penyampaian tersebut, terdakwa akan memperkenalkan 'orang'-nya atau 'perwakilan'-nya, yaitu Made Oka Masagung, yang mempunyai banyak relasi ke banyak bank," paparnya.

Novanto, kata Jaksa Irene juga menyampaikan bahwa akan ada commitment fee untuk anggota DPR RI sebesar 5 persen yang diberikan melalui Made Oka Masagung. Kemudian pada September 2011, Paulus Tannos dan Anang Sugiana melakukan pertemuan dengan Made Oka Masagung.

Terkait pemberian fee, Jaksa Irene menyebut, Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo mengirimkan uang kepada Novanto menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer di dalam dan luar negeri.

Totalnya, Novanto menerima melalui Made Oka Masagung sebesar 3,8 juta dollar AS dan uang yang diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 seluruhnya 3,5 juta dollar AS. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya