Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Novanto Didakwa Terima Duit Haram e-KTP 7,3 Juta Dolar AS

RABU, 13 DESEMBER 2017 | 19:00 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto didakwa menerima uang korupsi KTP elektronik sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri menerangkan bahwa Novanto juga pernah melakukan sejumlah pertemuan setelah kontrak pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012 diteken.

"Terdakwa beberapa kali bertemu dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Paulus Tannos pada sekitar September-Oktober 2011," kata Jaksa Irene dalam sidang perdana Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).


Dalam pertemuan itu, Dirut PT Sucofindo Paulus Tannos melaporkan, pemenang lelang proyek e-KTP, Konsorsium PNRI tidak mendapatkan uang muka pekerjaan sebagai modal kerja. Kemudian Paulus meminta saran kepada Novanto terkait hal tersebut.

"Atas penyampaian tersebut, terdakwa akan memperkenalkan 'orang'-nya atau 'perwakilan'-nya, yaitu Made Oka Masagung, yang mempunyai banyak relasi ke banyak bank," paparnya.

Novanto, kata Jaksa Irene juga menyampaikan bahwa akan ada commitment fee untuk anggota DPR RI sebesar 5 persen yang diberikan melalui Made Oka Masagung. Kemudian pada September 2011, Paulus Tannos dan Anang Sugiana melakukan pertemuan dengan Made Oka Masagung.

Terkait pemberian fee, Jaksa Irene menyebut, Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo mengirimkan uang kepada Novanto menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer di dalam dan luar negeri.

Totalnya, Novanto menerima melalui Made Oka Masagung sebesar 3,8 juta dollar AS dan uang yang diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 seluruhnya 3,5 juta dollar AS. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya