Berita

Rully Chairul: Jangan Sampai Anak Usia 6-15 Tahun Keleleran Di Jalan

Besok, Lemkaji Gelar Simposium Pendidikan
RABU, 06 DESEMBER 2017 | 14:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Lembaga Pengkajian (Lemkaji) MPR akan melakukan kajian dengan tema "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa: Pendidikan Nasional Menurut UU NRI 1945" di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis besok (6/12).

Ketua Lemkaji Rully Chairul Azwar menjelaskan simposium ini merupakan kelanjutan dari Round Table Discussion yang telah berlangsung padsa 24 Oktober 2017. Simposium ini akan membahas beberapa persoalan terutama penerapan pasal-pasal konstitusi yang terkait dengan pendidikan. Ada lima hal yang menjadi pokok bahasan.

Pertama, terkait Pasal 31 ayat 1: 'Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan'. Pasal ini terkait dengan akses pendidikan yang merupakan hak setiap warga negara.


"Sejauh mana pasal ini sudah terlaksana. Apakah biaya sekolah sudah terjangkau? Bagaimana ketersediaan sarana dan prasarana sekolah, serta ketersediaan guru dan mutu pendidikan sudah merata di seluruh Tanah Air?" kata Rully dalam konferensi pers di Pelataran Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/12).

Kedua, terkait {asal 31 ayat 2: 'Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya'. Hal ini terkait dengan penerapan program wajib belajar sembilan tahun. Setiap warga negara yang berusia 6 tahun sampai 15 tahun harus mengikuti pendidikan dasar sembilan tahun atau mulai kelas satu SD sampai tamat SMP.

"Jangan sampai anak usia 6 sampai 15 tahun keleleran (terlantar) di jalan. Pemerintah punya kewajiban," ujar Rully.

Ketiga, pasal 31 ayat 3: “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” “Pertanyaannya, apakah manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sudah dapat dihasilkan melalui sistem pendidikan saat ini,” tanya Rully.

Keempat, Pasal 31 ayat 4: 'Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja engara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional'.

Persoalannya, kata Rully, dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen ini, hanya 4 persen atau kurang lebih Rp 80 triliun untuk Kementerian Pendidikan. Sebanyak 13 persen atau Rp 268,18 triliun (dari APBN tahun 2017) disalurkan untuk dana alokasi umum (DAU) sebagai transfer daerah.

Kelima, Pasal 31 ayat 5: 'Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia'. Menurut Rully, anggaran riset Indonesia hanya 0,2 persen dari PDB, sangat kecil disbanding Malaysia (1 persen dari PDB), China (2 persen), dan Korea Selatan (4 persen).

Simposium nasional ini akan dibuka Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, dan menghadirkan narasumber Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Dr Muhadjir Effendy, Wakil Menteri Keuangan Prof Dr Mardiasmo MBA, Prof Dr IR Muh Nuh (mantan Mendikbud), Prof Dr Anwar Arifin, Prof Dr Dwi Aries Tina Palubuhu, MA, Dr Soeprapto, M.Ed.

Sedangkan para pembahas antara lain Prof Dr Thomas Suyatno, Prof Dr Dede Rosyada, Dr Subandi Sardjoko, DR. Neng Nurhemah, Prof Dr Syaiful Bakhri, Prof Ace Suryadi, Prof Dr Reni Akbar Hawadi, Ki Drs Suparwanto MBA, MM. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya