Berita

Hukum

KPPU: Banyak Bukti Aqua Lakukan Intimidasi

SELASA, 05 DESEMBER 2017 | 08:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkesimpulan bahwa pihak Aqua bersalah dalam kasus dugaan monopoli dan persaingan tidak sehat, yang hasil persidangannya akan akan diputuskan oleh KPPU pada pekan depan.

Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing mengatakan bahwa pihaknya menemukan banyak bukti kesalahan Aqua.

Kata Arnold, Aqua bersalah karena sistem penjualan dari distributor ke pedagang dengan cara jual putus. Artinya dengan sistem ini, tida ada lagi ikatan antara pedagang dengan PT Tirta Investama selaku produsen Aqua dan PT Balina Agung Perkasa selaku distributor Aqua.


"Jadi untuk apalagi mereka mengatur dagangan pedagang kalau sistem yang mereka berlakukan adalah jual-putus?" ungkap Arnold Sihombing dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/12).

Sementara anggapan pihak Aqua bahwa hanya Toko Chunchun yang menjadi korban dalam kasus ini disangkal oleh Arnold. Menurutnya, banyak toko lain yang mengalami intimidasi dalam kasus ini.

"Setelah kami lakukan investigasi, masih banyak pedagang lain yang terintimidasi. Mereka berharap diberi kebebasan untuk jual produk apapun," sambungnya.

Arnold mencatat ada sebanyak lima pemilik toko yang selama bersaksi di sidang KPPU merasa dirugikan oleh pihak Aqua. Sebagian besar mereka dipaksa untuk menandatangani pernyataan untuk tidak menjual produk Le Minerale.

Kelima pemilik toko itu antara lain, Yatim Agus Prasetyo pemilik Toko Vanny alias Chunchun, Julie pemilik Toko Yania, Irwan pemilik Toko Sinar Jaya, Edi pemilik toko Noval dan Handy pemilik Toko Sumber Jaya/Country Food.

Kebanyakan dari pemilik toko ini kecewa lantaran ada ancaman dari Aqua jika mereka tetap menjual Le Minerale. Ancaman itu berupa penurunan status dari SO menjadi WS.

"Mereka mengaku kecewa dengan tindakan monopoli Aqua," tutup Arnold. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya