Berita

Bisnis

Sekjen KSBSI Merasa Dikriminalisasi

KAMIS, 30 NOVEMBER 2017 | 22:25 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) periode 2015-2019, Eduard Marpaung merasa dikriminalisasi selama empat tahun ini.

Hal itu terkait persoalan penghinaan dan pencemaran nama baik Muchtar Pakpahan, yang dilaporkan oleh Gusmawati Anwar.

Eduard dituntut dengan UU ITE terkait status di Facebooknya dengan pasal 45 ayat 3 No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008.


Adapun statusnya yang ia posting di Facebook menyatakan, 'Berikan Like dan Comment anda untuk dukungan somasi MP sang Professor mabok menghentikan semua tindakan arogansinya minggu ini dan segera menghentikan klaim atas logo KSBSI'.

Ia mengatakan, padahal kalimat tersebut sebenarnya dilanjutkan dengan tulisan, 'Somasi juga akan dilayangkan ke semua cabang KSBSI MP di daerah, HAKI dan juga Pemko Jakarta Pusat.

"Sebenarnya bila tulisan ini secara penuh disatukan maka didapati makna, MP sang Professor Mabok di KSBSI yang asal main klaim logo dan perlu disomasi bersama. Tulisan tidak ditujukan kepada MP di luar KSBSI, melain MP yang dimaksud adalah Musuh Bersama," kata Eduard saat menggelar Konferensi Pers di kantornya, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (30/11).

Faktanya Muchtar Pakpahan telah mengundurkan diri dari KSBSI pada Desember 2012 dan tidak lagi menjadi bagian dari KSBSI. Ini juga, tambah Eduard, adalah tulisan yang dilaporkan ke polisi, yang membuat status saya jadi tersangka.

Eduard juga merasakan ada keanehan dalam kasusnya, yang menjadikan ia sebagai tersangka. Ada beberapa point yang ia sampaikan;

Pertama, dua saksi ahli pidana di pengadilan memberi kesaksian bahwa prosedur dalam pasal penghinaan dalam UU ITE sama dengan pasal 310 ayat 2 KUHP, sebagai aduan Absolut yang tidak bisa diwakilkan pelaporannya oleh orang lain. Kecuali dalam pengampuan atau secara mental dan fisik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pelaporan. Kasus ini dilaporkan oleh orang lain bukan korban hal ini telah dijelaskan pengacara di kepolisian dan juga diajukan eksekusi di pengadilan, namun perkara tetap dilanjut oleh polisi dan hakim tanpa alasan hukum yang jelas.

Kedua, dalam pemeriksaan di polisi dan pengadilan Muchtar Pakpahan sebagai saksi pelapor menyatakan bahwa dialah yang menyuruh Gusmawati Anwar untuk melaporkan kasus dengan tuduhan pasal karet terkait UU ITE tentang penghinaan dan pnecemaran nama baik.

Ketiga, pemeriksaan atas perkara ini diduga merupakan kriminalisasi, karena ketika di Kapolda pemeriksaan selalu dikaitkan dengan agenda nasional KSBSI dan serikat buruh, seperti rencana mogok nasional dan demo yang sifatnya nasional. Pemeriksaan dilakukan berulang-ulang bahkan untuk pertanyaan yang sama, BAP juga tidak diserahkan ketika di kepolisian sehingga menyulitkan untuk mengkoreksi. Ketika di pengadilan pemeriksaan yang dilampirkan sehingga tidak lengkap dan merugikan terdakwa.

Keempat, pemeriksaan polisi Cyber Crime sama sekali tidak berhubungan dengan status Facebook yang dianggap pencemaran nama baik dan penghinaan, tapi justru yang dibuktikan adalah surat protes Internasional ke Presiden Jokowi, berkenaan kebebasan berserikat KSBSI yang berhak atas ADRT dan aturan main organisasinya dalam bentuk logo, mars dan tri darma.

Eduard juga telah menempuh ke jalur hukum Internasional lewat suratnya telah dilayangkan protes ke Jokowi, terkait dengan tindakan yang terus menerus terhadap dirinya.

"Saya dan juga organisasi merasakan kerugian, kalau dari organisasi kita secara terus menerus diberitakan negatif oleh pihak yang kami anggap lawan. Saya pribadi pun merasakan kinerja saya terganggu, seperti kegiatan nasional, seminar dan diskusi saya tidak bisa hadir karena setiap minggu saya harus menjalani sidang. Apabila saya tidak hadir maka saya akan ditahan, karena status saya sudah terdakwa," imbuhnya.

Parahnya lagi, sambung Eduard, keluarga saya juga merasakan dampaknya terlebih istri saya hampir meninggal terkait perkara ini, secara mental dan psikologi kasus ini sangat menyakitkan bagi saya sekeluarga. [sam]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Bahlil Dinilai Main Dua Kaki untuk Menjaga Daya Tawar Golkar

Senin, 09 Februari 2026 | 12:07

Informan FBI Ungkap Dugaan Epstein Mata-mata Mossad

Senin, 09 Februari 2026 | 12:02

Purbaya Ungkap Penyebab Kericuhan PBI BPJS Kesehatan: 11 Juta Orang Dicoret Sekaligus

Senin, 09 Februari 2026 | 11:55

Mantan Menteri Kebudayaan Prancis dan Putrinya Terseret Skandal Epstein

Senin, 09 Februari 2026 | 11:38

Mensos: PBI BPJS Kesehatan Tidak Dikurangi, Hanya Direlokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 11:32

Industri Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Cukai

Senin, 09 Februari 2026 | 11:26

Langkah Prabowo Kembangkan Energi Terbarukan di Papua Wujud Nyata Keadilan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:25

WNA China Tersangka Kasus Emas 774 Kg Diamankan Saat Diduga Hendak Kabur ke Perbatasan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:16

Tudingan Kapolri Membangkang Presiden Adalah Rekayasa Opini yang Berbahaya

Senin, 09 Februari 2026 | 10:51

Februari 2026 Banjir Tanggal Merah: Cek Long Weekend Imlek & Libur Awal Puasa

Senin, 09 Februari 2026 | 10:46

Selengkapnya