Berita

Bisnis

Sekjen KSBSI Merasa Dikriminalisasi

KAMIS, 30 NOVEMBER 2017 | 22:25 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) periode 2015-2019, Eduard Marpaung merasa dikriminalisasi selama empat tahun ini.

Hal itu terkait persoalan penghinaan dan pencemaran nama baik Muchtar Pakpahan, yang dilaporkan oleh Gusmawati Anwar.

Eduard dituntut dengan UU ITE terkait status di Facebooknya dengan pasal 45 ayat 3 No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008.


Adapun statusnya yang ia posting di Facebook menyatakan, 'Berikan Like dan Comment anda untuk dukungan somasi MP sang Professor mabok menghentikan semua tindakan arogansinya minggu ini dan segera menghentikan klaim atas logo KSBSI'.

Ia mengatakan, padahal kalimat tersebut sebenarnya dilanjutkan dengan tulisan, 'Somasi juga akan dilayangkan ke semua cabang KSBSI MP di daerah, HAKI dan juga Pemko Jakarta Pusat.

"Sebenarnya bila tulisan ini secara penuh disatukan maka didapati makna, MP sang Professor Mabok di KSBSI yang asal main klaim logo dan perlu disomasi bersama. Tulisan tidak ditujukan kepada MP di luar KSBSI, melain MP yang dimaksud adalah Musuh Bersama," kata Eduard saat menggelar Konferensi Pers di kantornya, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (30/11).

Faktanya Muchtar Pakpahan telah mengundurkan diri dari KSBSI pada Desember 2012 dan tidak lagi menjadi bagian dari KSBSI. Ini juga, tambah Eduard, adalah tulisan yang dilaporkan ke polisi, yang membuat status saya jadi tersangka.

Eduard juga merasakan ada keanehan dalam kasusnya, yang menjadikan ia sebagai tersangka. Ada beberapa point yang ia sampaikan;

Pertama, dua saksi ahli pidana di pengadilan memberi kesaksian bahwa prosedur dalam pasal penghinaan dalam UU ITE sama dengan pasal 310 ayat 2 KUHP, sebagai aduan Absolut yang tidak bisa diwakilkan pelaporannya oleh orang lain. Kecuali dalam pengampuan atau secara mental dan fisik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pelaporan. Kasus ini dilaporkan oleh orang lain bukan korban hal ini telah dijelaskan pengacara di kepolisian dan juga diajukan eksekusi di pengadilan, namun perkara tetap dilanjut oleh polisi dan hakim tanpa alasan hukum yang jelas.

Kedua, dalam pemeriksaan di polisi dan pengadilan Muchtar Pakpahan sebagai saksi pelapor menyatakan bahwa dialah yang menyuruh Gusmawati Anwar untuk melaporkan kasus dengan tuduhan pasal karet terkait UU ITE tentang penghinaan dan pnecemaran nama baik.

Ketiga, pemeriksaan atas perkara ini diduga merupakan kriminalisasi, karena ketika di Kapolda pemeriksaan selalu dikaitkan dengan agenda nasional KSBSI dan serikat buruh, seperti rencana mogok nasional dan demo yang sifatnya nasional. Pemeriksaan dilakukan berulang-ulang bahkan untuk pertanyaan yang sama, BAP juga tidak diserahkan ketika di kepolisian sehingga menyulitkan untuk mengkoreksi. Ketika di pengadilan pemeriksaan yang dilampirkan sehingga tidak lengkap dan merugikan terdakwa.

Keempat, pemeriksaan polisi Cyber Crime sama sekali tidak berhubungan dengan status Facebook yang dianggap pencemaran nama baik dan penghinaan, tapi justru yang dibuktikan adalah surat protes Internasional ke Presiden Jokowi, berkenaan kebebasan berserikat KSBSI yang berhak atas ADRT dan aturan main organisasinya dalam bentuk logo, mars dan tri darma.

Eduard juga telah menempuh ke jalur hukum Internasional lewat suratnya telah dilayangkan protes ke Jokowi, terkait dengan tindakan yang terus menerus terhadap dirinya.

"Saya dan juga organisasi merasakan kerugian, kalau dari organisasi kita secara terus menerus diberitakan negatif oleh pihak yang kami anggap lawan. Saya pribadi pun merasakan kinerja saya terganggu, seperti kegiatan nasional, seminar dan diskusi saya tidak bisa hadir karena setiap minggu saya harus menjalani sidang. Apabila saya tidak hadir maka saya akan ditahan, karena status saya sudah terdakwa," imbuhnya.

Parahnya lagi, sambung Eduard, keluarga saya juga merasakan dampaknya terlebih istri saya hampir meninggal terkait perkara ini, secara mental dan psikologi kasus ini sangat menyakitkan bagi saya sekeluarga. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya