Berita

Setya Novanto/RMOL

Hukum

Setya Novanto Menjadi Justice Collaborator KPK?

SELASA, 21 NOVEMBER 2017 | 08:31 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berpikir memberikan status Justice Collaborator (JC) kepada Setya Novanto dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi juga Novanto sebagai tersangka.  

"Saya kira belum sampai ke sana, karena proses pemeriksaan sebagai tersangka baru dilakukan kemarin," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin malam (20/11).


JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Penetapan seorang tersangka sebagai JC diharapkan membantu penegak hukum dalam membongkar kejahatan lebih besar atau pelaku lain yang semestinya bertanggung jawab. Di sisi lain, penetapan JC akan menghindari tersangka atau terdakwa kasus korupsi dari ancaman pidana yang paling berat.

Novanto sendiri baru diperiksa satu kali sebagai tersangka pada Minggu malam (19/11) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, kata Febri, penyidik menjelaskan hak-hak sebagai tersangka, di antaranya permohonan JC.

"Jadi baru proses pemeriksaan awal. meskipun kita sudah periksa cukup banyak saksi dan kita dalami berbagai aspek, apakah aspek pengadaannya atau aspek penganggarannya. Termasuk dugaan aliran dana pada sejumlah pihak dengan kompleksitas modus yang digunakan," jelas Febri.

Febri mengatakan, semua permohonan JC akan sangat dihargai KPK. Namun, permohonan tersebut memiliki konsekuensi lebih lanjut dalam proses penanganan perkara.

"Tentu saja sepanjang keterangannya memang benar dan mengungkap aktor utama dalam perkara korupsi," tuturnya.

Sementara dalam perkara KTP-el sendiri, KPK baru mengabulkan permohonan JC terhadap dua terpidana, Irman dan Sugiharto. Keduanya ditetapkan sebagai JC karena dianggap telah berterus terang mengakui kejahatan dan mengungkapkan pelaku-pelaku lain. Terlebih keduanya bukan pelaku utama dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.[wid] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya