Berita

Novanto/net

Hukum

KPK Tak Mau Buru-Buru Selesaikan Berkas Penyidikan Setya Novanto

SENIN, 20 NOVEMBER 2017 | 20:51 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin terburu-buru menyelesaikan proses penyidikan terhadap perkara Ketua DPR RI Setya Novanto.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penyidik lebih memprioritaskan penguatan barang bukti dalam menunjukan tindak pidana Novanto.

"Penekanan yang paling penting bagi KPK adalah kekuatan bukti yang kita miliki. Karena kalau pun berkas dilimpahkan cepat, tentu saja yang paling utama yang jadi prioritas adalah apakah buktinya sudah sempurna atau tidak. Nah, kami sedang dalam proses itu," kata Febri kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11).


Saat ini KPK juga telah menugaskan dua tim yang masing-masing mengurusi proses penyidikan Novanto dan tim kuasa hukum ditugaskan untuk mempelajari permohonan praperadilan yang sudah disampaikan.

"Misalnya salah satu argumentasi yang disampaikan pihak pemohon, terkait dengan nebis in idem. Jadi seolah-olah ketika sudah ada putus praper sebelumnya atas penyidikan terhadap tersangka SN di bulan Juli 3017 dan dibatalkan di bulan September 2017, maka ketika dilakukan penyidikan baru itu dipandang sebagai nebis in idem. Saya kira itu secara sederhana bisa membedakan mana yang mebis in idem, mana yg bukan nebis in idem," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi yakin KPK tidak akan bisa menyelesaikan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU) sebelum sidang gugatan praperadilan Novanto pada 30 November 2017.

Jika KPK melimpahkan berkas penyidikan Novanto ke JPU sebelum sidang praperadilan, maka secara tidak langsung gugatan tersebut gugur. Meski begitu Fredrich yakin KPK tidak akan secepat itu.

"Kita lihat aja perkembangannya. apakah bisa? (Novanto) diperiksa aja belum. Jadi tidak mungkin. Harus pemeriksaan (SN) dulu," kata Fredrich usai mengunjungi Novanto di Rutan K4 cabang KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11). [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya