Berita

Novanto/net

Hukum

KPK Tak Mau Buru-Buru Selesaikan Berkas Penyidikan Setya Novanto

SENIN, 20 NOVEMBER 2017 | 20:51 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin terburu-buru menyelesaikan proses penyidikan terhadap perkara Ketua DPR RI Setya Novanto.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penyidik lebih memprioritaskan penguatan barang bukti dalam menunjukan tindak pidana Novanto.

"Penekanan yang paling penting bagi KPK adalah kekuatan bukti yang kita miliki. Karena kalau pun berkas dilimpahkan cepat, tentu saja yang paling utama yang jadi prioritas adalah apakah buktinya sudah sempurna atau tidak. Nah, kami sedang dalam proses itu," kata Febri kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11).


Saat ini KPK juga telah menugaskan dua tim yang masing-masing mengurusi proses penyidikan Novanto dan tim kuasa hukum ditugaskan untuk mempelajari permohonan praperadilan yang sudah disampaikan.

"Misalnya salah satu argumentasi yang disampaikan pihak pemohon, terkait dengan nebis in idem. Jadi seolah-olah ketika sudah ada putus praper sebelumnya atas penyidikan terhadap tersangka SN di bulan Juli 3017 dan dibatalkan di bulan September 2017, maka ketika dilakukan penyidikan baru itu dipandang sebagai nebis in idem. Saya kira itu secara sederhana bisa membedakan mana yang mebis in idem, mana yg bukan nebis in idem," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi yakin KPK tidak akan bisa menyelesaikan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU) sebelum sidang gugatan praperadilan Novanto pada 30 November 2017.

Jika KPK melimpahkan berkas penyidikan Novanto ke JPU sebelum sidang praperadilan, maka secara tidak langsung gugatan tersebut gugur. Meski begitu Fredrich yakin KPK tidak akan secepat itu.

"Kita lihat aja perkembangannya. apakah bisa? (Novanto) diperiksa aja belum. Jadi tidak mungkin. Harus pemeriksaan (SN) dulu," kata Fredrich usai mengunjungi Novanto di Rutan K4 cabang KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11). [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya