Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani menanahan Ketua DPR RI Setya Novanto yang selama ini dianggap sebagai sosok yang tak tersentuh oleh jerat hukum.
"Salut untuk KPK akhirnya Mas Nov (Novanto) tidak untouchable. Akhirnya jelas sudah kalau selama ini Setya Novanto yang untouchable bisa ditahan oleh KPK diera Pak Joko Widodo," katanya dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/11).
Namun demikian, Arief berharap KPK hanya menunjukkan taringnya ke tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu. Anak buah Prabowo Subianto ini juga menuntut KPK untuk segera menahan dan menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di PT Pelindo II dengan tersangka mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.
KPK dinilainya bersikap tak punya nyali terhadap RJ Lino. Padahal, menurut dia, orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut seperti Senior Manager Peralatan Haryadi Budi Kuncoro dan Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan sudah diproses hingga ke meja hijau.
Arief menduga 'melempemnya' sikap KPK itu karena ada kekuatan besar yang berada di belakang RJ Lino.
"Ada apa ini ya kok KPK lupa ingatan dan melempem. Apa ada pejabat negara yang intervensi ya dalam kasus RJ Lino di KPK. Kok Pak Novanto yang ketua Umum Golkar dan Ketua DPR RI bisa ya ditahan langsung sama KPK? Kenapa RJ Lino masih bebas berkeliaran dan malah pernah nobar sepak bola dirumah Pak JK," imbuhnya.
Menurut Arief, KPK juga harus berani menangkap RJ Lino dengan semangat bahwa semua warga kedudukannya sama di mata hukum.
"Karena itu KPK tidak boleh tebang Pilih dalam hal penanganan kasus Korupsi dan jangan takut untuk menyidangkan kasus RJ Lino," demikian Arief.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), akhir tahun 2016 lalu mengadakan acara nobar final Piala AFF antara Indonesia vs Thailand di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat. Di acara itu hadir RJ Lino, tersangka kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Sebagaimana diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lino diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Penyalahgunaan wewenang ini diduga dilakukan Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung, kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 Quay Container Crane tersebut.
[san]