Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Penyidik KPK Sudah Merinci Hak-Hak Tersangka Kepada Novanto

SENIN, 20 NOVEMBER 2017 | 12:37 WIB | LAPORAN:

Ketua DPR Setya Novanto telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada dinihari tadi (Senin, 20/11).  

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan yang hanya berjalan satu jam itu penyidik menyampaikan hak-hak tersangka kepada Novanto.

"Setelah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017, Penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap SN sebagai tersangka. Disampaikan pada yang bersangkutan tentang hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada SN," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11).


Novanto langsung diperiksa di gedung KPK usai dibawa dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Kencana, Jakarta Pusat. Febri menegaskan, kesehatan Novanto telah cukup baik untuk diperiksa penyidik. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu ditahan di Rutan KPK K4 cabang Rutan KPK hingga 8 Desember 2017 mendatang. Sebelumnya KPK menetapkan status pembantaran penahanan terhadap Novanto pada Jumat (17/11) lalu karena ia masih harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Pihak Novanto awalnya tidak mau menandatangani berita acara penahanan maupun berita acara pembantaran penahanan. Sehingga KPK, secara terpisah, membuat berita acara penolakan menandatangani berita acara penahanan, maupun pembantaran penahanan.

Namun saat ini, KPK telah mencabut berita acara pembantaran penahanan dan Novanto juga telah bersedia menandatangi berita acara penahanan.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, SN telah bersedia menandatangai Berita Acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan pun direspon dengan wajar," pungkas Febri.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya