Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Penyidik KPK Sudah Merinci Hak-Hak Tersangka Kepada Novanto

SENIN, 20 NOVEMBER 2017 | 12:37 WIB | LAPORAN:

Ketua DPR Setya Novanto telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada dinihari tadi (Senin, 20/11).  

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan yang hanya berjalan satu jam itu penyidik menyampaikan hak-hak tersangka kepada Novanto.

"Setelah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017, Penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap SN sebagai tersangka. Disampaikan pada yang bersangkutan tentang hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada SN," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11).


Novanto langsung diperiksa di gedung KPK usai dibawa dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Kencana, Jakarta Pusat. Febri menegaskan, kesehatan Novanto telah cukup baik untuk diperiksa penyidik. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu ditahan di Rutan KPK K4 cabang Rutan KPK hingga 8 Desember 2017 mendatang. Sebelumnya KPK menetapkan status pembantaran penahanan terhadap Novanto pada Jumat (17/11) lalu karena ia masih harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Pihak Novanto awalnya tidak mau menandatangani berita acara penahanan maupun berita acara pembantaran penahanan. Sehingga KPK, secara terpisah, membuat berita acara penolakan menandatangani berita acara penahanan, maupun pembantaran penahanan.

Namun saat ini, KPK telah mencabut berita acara pembantaran penahanan dan Novanto juga telah bersedia menandatangi berita acara penahanan.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, SN telah bersedia menandatangai Berita Acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan pun direspon dengan wajar," pungkas Febri.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya