Proses penyadaran dan advokasi terhadap persoalan buruh di Indonesia harus dilakukan terus menerus.
Kepala Bidang Perburuhan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Eni Rofiatul mengatakan, hal itu penting dilakukan agar para buruh tidak bisa dibodoh-bodohi oleh kebijakan pemerintah.
"Saya sering bertanya, apakah buruh pernah membaca Undang Undang Ketenagakerjaan, pernahkan membaca Peraturan Pemerintah tentang proses penyelesaian persoalan hubungan industrial, pernahkah membaca peraturan pemerintah tentang pengupahan? Jika yang dasar pun tidak dimengerti, maka akan sulit membangun kebersamaan dan kesolidan memperjuangkan nasib buruh di Indonesia,†tutur Eni di Jakarta, Senin (20/11).
Dia mengungkapkan, jangankan di tataran buruh itu sendiri, untuk setingkat parat penegak hukum sendiri pun banyak yang tidak memahami perburuhan.
Bahkan, secara serampangan aparat penegak hukum seperti sudah ter-desain memahami bahwa persoalan perburuhan pasti hanya berurusan dengan hukum Perdata.
"Mereka menganggap perburuhan selalu hanya urusan Perdata. Banyak kasus buruh yang saya tangani, meskipun yang terjadi adalah Pidana, tetapi selalu diarahkan ke urusan Perdata. Ini salah kaprah. Harus ada upaya serius untuk membangun kesadaran buruh dan para pengambil kebijakan di negeri ini,†demikian Eni.
[sam]