Berita

Novanto/net

Hukum

Guru Besar UI: Pengadilan HAM Internasional Mana Yang Dimaksud Fredrich?

MINGGU, 19 NOVEMBER 2017 | 04:01 WIB | LAPORAN:

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mempertanyakan rencana pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, untuk membawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan HAM internasional.

"Menjadi pertanyaan pengadilan HAM internasional mana yang dimaksud oleh Fredrich Yunadi," katanya kepada wartawan, Sabtu (18/11).

Pasalnya kata Hikmahanto, dunia peradilan internasional tidak memiliki lembaga secara spesifik disebut sebagai Pengadilan HAM Internasional. Ia berujar, terdapat lembaga mirip Pengadilan HAM Internasional, yakni European Court of Human Rights (ECHR).


Namun, Hikmahanto mengatakan lembaga tersebut mempunyai lingkup kewenangan terbatas, yakni di lingkungan Uni Eropa. Pun ECHR berlaku untuk warga dari Uni Eropa.

"WNI tidak mungkin mengajukan permohonan ke ECHR," pungkasnya.

Ia mengatakan dalam lembaga peradilan internasional terdapat Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC). Ia menjelaskan lembaga itu melakukan proses hukum terhadap individu yang menduduki jabatan di pemerintahan yang melakukan kejahatan internasional. Indonesia menyebut kejahatan tersebut sebagai pelanggaran HAM Berat seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi.

"Empat jenis kejahatan internasional itu tidak termasuk apa yang dituduhkan oleh pengacara Setya Novanto terhadap KPK," tegasnya.

Lebih lanjut, Hikmahanto menjelaskan, Indonesia bukan peserta dari Statua Roma yang merupakan instrumen bagi pendirian ICC. Selain itu, ia melanjutkan, terdapat sebuah Dewan di PBB yang disebut Dewan HAM PBB. Namun, ia menyebut dewan tersebut tidak berbentuk pengadilan.

Atas dasar itu, Hikmahanto meminta pengacara Setya Novanto menjelaskan Pengadilan HAM Internasional seperti apa yang dimaksudnya kepada publik.

"Perlu dipertanyakan apa yang dimaksud oleh Frederich Yunadi sebagai Pengadilan HAM Internasional," demikian Himahanto. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya