Berita

Novanto/net

Hukum

Guru Besar UI: Pengadilan HAM Internasional Mana Yang Dimaksud Fredrich?

MINGGU, 19 NOVEMBER 2017 | 04:01 WIB | LAPORAN:

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mempertanyakan rencana pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, untuk membawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan HAM internasional.

"Menjadi pertanyaan pengadilan HAM internasional mana yang dimaksud oleh Fredrich Yunadi," katanya kepada wartawan, Sabtu (18/11).

Pasalnya kata Hikmahanto, dunia peradilan internasional tidak memiliki lembaga secara spesifik disebut sebagai Pengadilan HAM Internasional. Ia berujar, terdapat lembaga mirip Pengadilan HAM Internasional, yakni European Court of Human Rights (ECHR).


Namun, Hikmahanto mengatakan lembaga tersebut mempunyai lingkup kewenangan terbatas, yakni di lingkungan Uni Eropa. Pun ECHR berlaku untuk warga dari Uni Eropa.

"WNI tidak mungkin mengajukan permohonan ke ECHR," pungkasnya.

Ia mengatakan dalam lembaga peradilan internasional terdapat Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC). Ia menjelaskan lembaga itu melakukan proses hukum terhadap individu yang menduduki jabatan di pemerintahan yang melakukan kejahatan internasional. Indonesia menyebut kejahatan tersebut sebagai pelanggaran HAM Berat seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi.

"Empat jenis kejahatan internasional itu tidak termasuk apa yang dituduhkan oleh pengacara Setya Novanto terhadap KPK," tegasnya.

Lebih lanjut, Hikmahanto menjelaskan, Indonesia bukan peserta dari Statua Roma yang merupakan instrumen bagi pendirian ICC. Selain itu, ia melanjutkan, terdapat sebuah Dewan di PBB yang disebut Dewan HAM PBB. Namun, ia menyebut dewan tersebut tidak berbentuk pengadilan.

Atas dasar itu, Hikmahanto meminta pengacara Setya Novanto menjelaskan Pengadilan HAM Internasional seperti apa yang dimaksudnya kepada publik.

"Perlu dipertanyakan apa yang dimaksud oleh Frederich Yunadi sebagai Pengadilan HAM Internasional," demikian Himahanto. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya