Sepuluh negara ASEAN menyepakati pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) se-Asia Tenggara. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam ASEAN Traffic Center Police Forum (ATPF) 2017 yang berlangsung di Denpasar, Bali, Jumat (17/11).
Kepala Korps Lantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, mengatakan, telah lahir sembilan program unggulan dalam forum internasional tersebut. Salah satunya pemberlakukan SIM ASEAN yang saat ini telah disepakati dan masih dalam proses penggodokan. Khususnya, terkait bentuk dan mekanisme pemberlakuan SIM tersebut.
"Kami sudah sepakat untuk itu (SIM ASEAN). Tapi, formatnya, tekniknya, akan dibicarakan kemudian," ungkap Roycke melalui keterangan resmi yang diterima redaksi.
Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya itu mengakui keinginan para delegasi yang hadir di ATPF untuk membuat SIM ASEAN cukup besar. Namun, terkendala dengan model pengaplikasiannya karena harus menyamakan persepsi model peraturan SIM antar negara.
"Keinginan itu ada sepakat, tapi kita membutuhkan pembicaraan yang lebih teknis lagi," tambahnya.
Menurutnya, meski tidak mudah direalisasikan, SIM ASEAN ini mampu mempererat persaudaraan antar negara yang selama ini telah terjalin. Sekaligus, membantu mewujudkan masyarakat ekonomi ASEAN.
"Untuk keseragaman SIM itu tidak mudah. Karena di setiap negara ada yang setir kiri, ada juga yang setir kanan, rambu-rambu juga tidak seragam," ujarnya.
Lagipula, dia menyebut kegunaan SIM ASEAN di dalam negeri tidak begitu mendesak karena Indonesia telah memberlakukan SIM Internasional yang bisa dipakai di seluruh negara.
"Tidak menjadi suatu kesulitan bila kita ingin mengendarai kendaraan di negara lain. Karena kita sudah diwadahi dengan SIM Internasional," pungkas mantan Kapolda Papua tersebut.
[ald]