Berita

Hukum

Polda Terus Kawal Kasus Pemalsuan Surat WN Norwegia

JUMAT, 17 NOVEMBER 2017 | 16:50 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya terus memproses warga negara Norwegia Morten Innhaug, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat peralihan saham PT Bahari Lines Indonesia milik Yanti Sudarno. Morten terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Morten disangkakan atas dugaan tindak pidana pemalsuan, menempatkan keterangan palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 263, 266, 372 KUHP.

"Saat ini tersangka ditahan di Polda Metro Jaya setelah sempat buron selama hampir satu tahun. Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan hanya diam dan mengaku tidak tahu," kata Argo di Jakarta, Jumat (17/11).


Dia mengaku sudah mengirim surat kepada Kedutaan Besar Norwegia sebagai pemberitahuan bahwa warga negaranya tengah menjalani proses hukum di Indonesia.

"Mudah-mudahan berkasnya segera P21 dan bisa berlanjut ke tahap persidangan," kata Argo.

Argo menuturkan, Morten ditahan atas dasar Laporan Polisi Nomor: 1931/K/IV/2016/PMJ/Dirreskrimum tanggal 21 April 2016. Pelaku/Tersangka secara bersama- sama memalsukan dan menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham perusahaan milik korban di PT Bahari Lines Indonesia, kemudian mengangkat tersangka lain Gabrila sebagai komisaris.

Bahwa peralihan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan korban.

"Diduga tanda tangan korban dipalsukan dan telah di labkrim. Hasil pemeriksaan labkrim non identik," ujarnya.

"Pelapor juga menyampaikan tidak pernah menandatangani surat peralihan itu. Berdasarkan bukti-bukti dan saksi lantas kami menetapkan Morten dan istrinya Gabriel sebagai tersangka. Untuk kasus istrinya kini dalam proses persidangan," demikian Argo. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya