Berita

Hukum

Polda Terus Kawal Kasus Pemalsuan Surat WN Norwegia

JUMAT, 17 NOVEMBER 2017 | 16:50 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya terus memproses warga negara Norwegia Morten Innhaug, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat peralihan saham PT Bahari Lines Indonesia milik Yanti Sudarno. Morten terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Morten disangkakan atas dugaan tindak pidana pemalsuan, menempatkan keterangan palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 263, 266, 372 KUHP.

"Saat ini tersangka ditahan di Polda Metro Jaya setelah sempat buron selama hampir satu tahun. Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan hanya diam dan mengaku tidak tahu," kata Argo di Jakarta, Jumat (17/11).

Dia mengaku sudah mengirim surat kepada Kedutaan Besar Norwegia sebagai pemberitahuan bahwa warga negaranya tengah menjalani proses hukum di Indonesia.

"Mudah-mudahan berkasnya segera P21 dan bisa berlanjut ke tahap persidangan," kata Argo.

Argo menuturkan, Morten ditahan atas dasar Laporan Polisi Nomor: 1931/K/IV/2016/PMJ/Dirreskrimum tanggal 21 April 2016. Pelaku/Tersangka secara bersama- sama memalsukan dan menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham perusahaan milik korban di PT Bahari Lines Indonesia, kemudian mengangkat tersangka lain Gabrila sebagai komisaris.

Bahwa peralihan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan korban.

"Diduga tanda tangan korban dipalsukan dan telah di labkrim. Hasil pemeriksaan labkrim non identik," ujarnya.

"Pelapor juga menyampaikan tidak pernah menandatangani surat peralihan itu. Berdasarkan bukti-bukti dan saksi lantas kami menetapkan Morten dan istrinya Gabriel sebagai tersangka. Untuk kasus istrinya kini dalam proses persidangan," demikian Argo. [wah]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya