Berita

Hukum

Komjak: Sanksi Jaksa MY Tunggu Hasil Penyelidikan Kejati DKI

KAMIS, 16 NOVEMBER 2017 | 20:57 WIB | LAPORAN:

Komisi Kejaksaan (Komjak) telah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) berinisial MY.

Komisioner Komjak, Yuswa Kusumah menjelasakan pihaknya telah memproses laporan dan pihak terlapor sudah menjalani pemeriksaan jaksa bagian pengawasan.

Menurut Yuswa, pihaknya akan segera memberikan sanksi setelah mendapat hasil pemeriksaan serta hasil penyelidikan Kejati DKI.


"Kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaannya," ujar Yuswa saat dihubungi wartawan, Kamis (16/11).

Seperti diketahui, seorang oknum jaksa berisial MY di Jakut dilaporkan oleh pengacara Shalih Mangara Sitompul ke Komjak. ‎Dia dinilai tidak melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Lidya Wirawan dan France Novianus‎, terpidana dua tahun enam bulan penjara

Menurut Shalih, jaksa  MY telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada kedua terpidana untuk dieksekusi. Namun panggilan tersebut tak dipenuhi. Hal yang sama juga terjadi pada panggilan kedua dan ketiga.

"Akhirnya pada Rabu, 8 November 2017, kami dan beberpa saksi melihat jaksa MY berhasil mengeksekusi kedua terpidana dan membawanya  ke kantor Kejari Jakut," ungkap Shalih.

Namun sayang dalam perjalanan ke kantor kedua terpidana tersebut  dibebaskan. “Ini ada apa kok di tengah jalan dibebaskan. Kami menduga adanya pelanggaran perilaku aparat hukum atau dugaaan melawan hukum,”beber Shalih.

Kasus ini bermula saat Lidya Wirawan dan France Novianus meminjam uang  untuk modal usaha Rp4,6 miliar pada 2011. Dalam perjalanannya merek hanya membayar Rp696 juta. Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sisanya akhirnya keduanya  dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2014 dan jadi tersangka.

Proses tersebut terus bergulir hingga pengadilan memutuskan keduanya bersalah. Terdakwa lalu mengajukan banding dan hasilnya menyebut bahwa perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa bukan perbuatan tindakan pidana. Atas putusan tersebut JPU Kejaksaan Tinggi DKI mengajukan kasasi ke MA dan pada 24 januari 2017 mengabulkan kasasi  Kejaksaan Tinggi dan memerintahkan untuk mengesksekusi kasus tersebut sebagai perbuatan tindak pidana. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya