Berita

Hukum

Komjak: Sanksi Jaksa MY Tunggu Hasil Penyelidikan Kejati DKI

KAMIS, 16 NOVEMBER 2017 | 20:57 WIB | LAPORAN:

Komisi Kejaksaan (Komjak) telah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) berinisial MY.

Komisioner Komjak, Yuswa Kusumah menjelasakan pihaknya telah memproses laporan dan pihak terlapor sudah menjalani pemeriksaan jaksa bagian pengawasan.

Menurut Yuswa, pihaknya akan segera memberikan sanksi setelah mendapat hasil pemeriksaan serta hasil penyelidikan Kejati DKI.


"Kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaannya," ujar Yuswa saat dihubungi wartawan, Kamis (16/11).

Seperti diketahui, seorang oknum jaksa berisial MY di Jakut dilaporkan oleh pengacara Shalih Mangara Sitompul ke Komjak. ‎Dia dinilai tidak melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Lidya Wirawan dan France Novianus‎, terpidana dua tahun enam bulan penjara

Menurut Shalih, jaksa  MY telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada kedua terpidana untuk dieksekusi. Namun panggilan tersebut tak dipenuhi. Hal yang sama juga terjadi pada panggilan kedua dan ketiga.

"Akhirnya pada Rabu, 8 November 2017, kami dan beberpa saksi melihat jaksa MY berhasil mengeksekusi kedua terpidana dan membawanya  ke kantor Kejari Jakut," ungkap Shalih.

Namun sayang dalam perjalanan ke kantor kedua terpidana tersebut  dibebaskan. “Ini ada apa kok di tengah jalan dibebaskan. Kami menduga adanya pelanggaran perilaku aparat hukum atau dugaaan melawan hukum,”beber Shalih.

Kasus ini bermula saat Lidya Wirawan dan France Novianus meminjam uang  untuk modal usaha Rp4,6 miliar pada 2011. Dalam perjalanannya merek hanya membayar Rp696 juta. Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sisanya akhirnya keduanya  dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2014 dan jadi tersangka.

Proses tersebut terus bergulir hingga pengadilan memutuskan keduanya bersalah. Terdakwa lalu mengajukan banding dan hasilnya menyebut bahwa perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa bukan perbuatan tindakan pidana. Atas putusan tersebut JPU Kejaksaan Tinggi DKI mengajukan kasasi ke MA dan pada 24 januari 2017 mengabulkan kasasi  Kejaksaan Tinggi dan memerintahkan untuk mengesksekusi kasus tersebut sebagai perbuatan tindak pidana. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya