Berita

RMOL

Politik

KMD: Demokrat Buktikan Diri Jadi Penyeimbang Di Perppu Ormas

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 19:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kader Muda Demokrat (KMD) menilai sikap Partai Demokrat dalam menyetujui pengesahan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tepat.

Wakil Ketua Umum KMD Kamhar Lakumani menjelaskan, Perppu Ormas yang kini telah disahkan menjadi undang-undang mempertontonkan arogansi kekuasaan. Atas alasan itu, perppu sangat pantas untuk ditolak.

‎Namun begitu, Demokrat tampil penuh bijaksana. Partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu menerima perppu tetapi dengam memberikan catatan agar ada revisi. Sehingga, prinsip-prinsip mengedepankan hukum sebagaimana mestinya negara hukum yang terkandung dalam UU Ormas terdahulu yang disahkan di masa pemerintahan SBY dapat dihadirkan.


"Kami memandang justru itulah arah perjuangan yang hendak kita tuju, manakala dulu Demokrat mempertanyakan dan menolak perppu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/10).

"Demokrat tak ingin mempertontonkan berpolitik yang sekedar asal berbeda dengan pemerintah. Politik yang kita jalankan adalah politik yang mencerdaskan dan solutif sebagai bakti untuk negeri," sambung Kamhar.

Menurutnya, sikap Demokrat juga menjadi penegasan bahwa partai bintang Mercy berdiri sebagai penyeimbang.‎ Artinya, Demokrat mengoreksi dan menawarkan solusi jika pemerintah dipandang melenceng. Sementara jika jalur pemerintah sudah tepat, maka Demokrat akan mendukung langkah itu.

"Bagi kami politik bukanlah alat merekayasa atau memanipulasi persepsi publik. Politik memiliki nilai yang mulia sebagai alat pencerdasan dan perjuangan kepentingan rakyat, bangsa dan negara," jelas Kamhar.

Adapun, substansi revisi terbatas yang ditawarkan Fraksi Demokrat adalah pengaturan pengembalian proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas. Kedua, pengaturan penyederhanaan proses tindakan terhadap ormas yang nyata-nyata diduga bertentangan dengan Pancasila dengan tetap memedomani due process of law.

Ketiga, pengaturan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan karena diduga melanggar larangan ormas atau bertentangan dengan Pancasila tidak bisa digeneralisasi karena berpotensi terjadi kriminalisasi. Pemidanaan terhadap anggota ormas harus berpedoman kepada KUHP dan KUHAP. [wah]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya