Kader Muda Demokrat (KMD) menilai sikap Partai Demokrat dalam menyetujui pengesahan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tepat.
Wakil Ketua Umum KMD Kamhar Lakumani menjelaskan, Perppu Ormas yang kini telah disahkan menjadi undang-undang mempertontonkan arogansi kekuasaan. Atas alasan itu, perppu sangat pantas untuk ditolak.
‎Namun begitu, Demokrat tampil penuh bijaksana. Partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu menerima perppu tetapi dengam memberikan catatan agar ada revisi. Sehingga, prinsip-prinsip mengedepankan hukum sebagaimana mestinya negara hukum yang terkandung dalam UU Ormas terdahulu yang disahkan di masa pemerintahan SBY dapat dihadirkan.
"Kami memandang justru itulah arah perjuangan yang hendak kita tuju, manakala dulu Demokrat mempertanyakan dan menolak perppu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/10).
"Demokrat tak ingin mempertontonkan berpolitik yang sekedar asal berbeda dengan pemerintah. Politik yang kita jalankan adalah politik yang mencerdaskan dan solutif sebagai bakti untuk negeri," sambung Kamhar.
Menurutnya, sikap Demokrat juga menjadi penegasan bahwa partai bintang Mercy berdiri sebagai penyeimbang.‎ Artinya, Demokrat mengoreksi dan menawarkan solusi jika pemerintah dipandang melenceng. Sementara jika jalur pemerintah sudah tepat, maka Demokrat akan mendukung langkah itu.
"Bagi kami politik bukanlah alat merekayasa atau memanipulasi persepsi publik. Politik memiliki nilai yang mulia sebagai alat pencerdasan dan perjuangan kepentingan rakyat, bangsa dan negara," jelas Kamhar.
Adapun, substansi revisi terbatas yang ditawarkan Fraksi Demokrat adalah pengaturan pengembalian proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas. Kedua, pengaturan penyederhanaan proses tindakan terhadap ormas yang nyata-nyata diduga bertentangan dengan Pancasila dengan tetap memedomani due process of law.
Ketiga, pengaturan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan karena diduga melanggar larangan ormas atau bertentangan dengan Pancasila tidak bisa digeneralisasi karena berpotensi terjadi kriminalisasi. Pemidanaan terhadap anggota ormas harus berpedoman kepada KUHP dan KUHAP.
[wah]