Berita

Reklamasi/Net

Politik

Reklamasi Dilanjutkan, HMI Minta Jokowi Copot Menteri Luhut

MINGGU, 22 OKTOBER 2017 | 16:49 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Reklamasi Teluk Jakarta merupakan bentuk perampasan ruang laut untuk kepentingan kantong-kantong pribadi dan perampasan laut demi kepentingan bisnis.

Begitu kata Ketua bidang Lingkungan Hidup Cabang Jakarta Pusat Utara, Fadli R dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (22/10).

Menurutnya, reklamasi juga telah menghilangkan ruang aktivitas nelayan dalam mencari ikan dan menghilangkan fishing ground ikan.


"Belum lagi ditambah dengan besarnya dampak negatif reklamasi terhadap ekosistem. Bisa disebut ini merupakan bentuk kejahatan lingkungan hidup yang mengancam kelangsungan warga sekitar dan nelayan," ujarnya.

Fadli menjabarkan bahwa pada tahun 1995 proyek reklamasi telah menggusur 10 ribu nelayan. Kemudian di tahun 2003 proyek ini kembali menggusur sebanyak 23.100 warga, dengan rincian 21.000 penangkap ikan, 2.000 petani kerang hijau, dan 100 petambak.

"Adapun pada tahun 2016 reklamasi Teluk Jakarta berpotensi akan menggusur 17.000 nelayan," jelasnya.

Fadli menyesalkan proyek ini dilanjutkan. Apalagi Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan belum membeberkan hasil kajian yang menjadi alasan dirinya mencabut moratorium reklamasi.

"Seharusnya hasil kajian yang selalu menjadi alasan LBP itu disampaikan di hadapan publik, sehingga masyarakat tahu," sambung Fadli.

Fadli menegaskan bahwa HMI yang tergabung dalam Komite Penyelamatan Teluk Jakarta akan terus mengawal dan menolak pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta dan menagih janji Anies-Sandi saat kampanye.

Selain itu, HMI menuntut Presiden Jokowi segera mengeluarkan Keppres yang menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.

"Kami juga menuntut Presiden segera copot Menko Maritim dan Meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera cabut izin lingkungan proyek reklamasi Teluk Jakarta," tutupnya. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya