Berita

Nafa Urbach/Net

Hukum

Pengirim Konten Porno Ke Nafa Urbach Gabung Di 3 WAG Internasional

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 14:29 WIB | LAPORAN:

pengirim pesan berkonten pornografi ke akun Instagram resmi milik artis cantik Nafa Urbach berhasil dibekuk polisi.

Berdasarkan hasil penulusuran polisi, pengirim berinisial MHHS yang masih berumur 19 tahun ini diduga ikut bergabung dalam grup WhatsApp pornografi jaringan internasional.

Kepala Unit V Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu mengatakan bahwa sedikitnya terdapat tiga grup WhatsApp (WAG) pornografi internasional yang dimiliki pelaku.


Namun begitu, semua WAG itu berorientasi pada pornografi dewasa dan tidak seperti kasus yang tengah menjeratnya kini.

"Hasil pemeriksaan barang bukti, tergabung dalam beberapa akun pornografi internasional. Tiga grup internasional, satu lokal. Dari negara luar itu Amerika, Argentina yang kita identifikasi dari nomer handphone. Orientasi grupnya pornografi dewasa," kata Kompol James di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (10/10).

Polisi juga mendapati bahwa pelaku menyimpan banyak video bermuatan pornografi dalam telepon genggamnya. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu bisa masuk ke dalam tiga WAG pornografi internasional dengan cara minta di-invite, setelah sebelumnya pelaku mencari tahu hal itu di internet.

"Dia mencari grup itu di internet, kemudian minta di-invite," ucap James. [ian]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya