Berita

Nafa Urbach/Net

Hukum

Pengirim Konten Porno Ke Nafa Urbach Gabung Di 3 WAG Internasional

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 14:29 WIB | LAPORAN:

pengirim pesan berkonten pornografi ke akun Instagram resmi milik artis cantik Nafa Urbach berhasil dibekuk polisi.

Berdasarkan hasil penulusuran polisi, pengirim berinisial MHHS yang masih berumur 19 tahun ini diduga ikut bergabung dalam grup WhatsApp pornografi jaringan internasional.

Kepala Unit V Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu mengatakan bahwa sedikitnya terdapat tiga grup WhatsApp (WAG) pornografi internasional yang dimiliki pelaku.


Namun begitu, semua WAG itu berorientasi pada pornografi dewasa dan tidak seperti kasus yang tengah menjeratnya kini.

"Hasil pemeriksaan barang bukti, tergabung dalam beberapa akun pornografi internasional. Tiga grup internasional, satu lokal. Dari negara luar itu Amerika, Argentina yang kita identifikasi dari nomer handphone. Orientasi grupnya pornografi dewasa," kata Kompol James di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (10/10).

Polisi juga mendapati bahwa pelaku menyimpan banyak video bermuatan pornografi dalam telepon genggamnya. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu bisa masuk ke dalam tiga WAG pornografi internasional dengan cara minta di-invite, setelah sebelumnya pelaku mencari tahu hal itu di internet.

"Dia mencari grup itu di internet, kemudian minta di-invite," ucap James. [ian]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya