Berita

Pius Ginting/Net

Politik

Mengecam Penerapan UU 2/2012 Yang Bias Kelas Ekonomi Untuk Pengembangan Kelistrikan

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 11:18 WIB | OLEH: PIUS GINTING

PEMERINTAHAN Jokowi selama ini gencar dalam pembangunan pembangkit listrik. Bahkan rakyat dipaksa menjual tanah untuk pengadaan proyek ini menggunakan UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Sebagai contoh, petani di Batang, Jawa Tengah, tidak hendak melepaskan sawah pertaniannya untuk proyek listrik 2×1000 MW. Namun pemerintahan Jokowi mendorong proyek yang sempat terkendala selama dua tahun soal pembebasan proyek. TNI dan Polri dikerahkan agar warga melepaskan tanahnya. Mekanisme yang kerap dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru diberlakukan, yakni pengembang proyek mengalokasikan duit ganti rugi ke pengadilan untuk diakses warga. Sementara itu, proyek tetap dijalankan.

Pemaksaan penjualan tanah untuk kelistrikan juga terjadi di Cirebon. Umumnya, proyek kelistrikan ini adalah pembangkit listrik batubara, sumber energi yang memiliki daya rusak lingkungan berupa pencemaran udara, air dalam skala luas.


Namun penerapan UU 2/2012 tidak berlaku bagi semua kelompok. Hanya berlaku bagi kelompok kelas bawah yang bermata pencarian sebagai petani dan nelayan.

Pembangunan listrik energi terbarukan menggunakan tenaga angin di Pantai Samas, yang terletak antara Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo terancam batal dibangun. Proyek pembangkit listrik tenaga energi terbarukan ini sendiri telah diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2015. Proyek ini pun telah dimuat dalam RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik) yang dibuat oleh PLN. Rencananya akan ada 20 sampai 25 titik kincir angin di sepanjang kurang lebih 10 kilometer dari Pantai Samas sampai Sungai Progo secara keseluruhan mencapai kapasitas 50 MW. Salah satu kendala pembangunan proyek ini adalah persoalan tanah yang sebagian besar merupakan tanah kesultanan.

Dengan demikian, pemerintahan Jokowi menerapkan UU 2/2012 hanya kepada kelompok kelas bawah. Tidak kepada kelompok elit seperti Kesultanan Jogyakarta. Padahal UUD NRI mengakui kepemilikan pribadi warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H  yang menyatakan bahwa: "setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-sewenang oleh siapapun".

Dengan kejadian ini, pemerintahan Jokowi seharusnya menghentikan kebijakan sepihak pengadaan tanah untuk kepentingan investasi, termasuk investasi kelistrikan. Dan kembali harus menerapkan proses free prior informed and consent secara konsisten bagi warga pemilik tanah dan warga yang terdampak. Warga memliki veto atas pelaksanaan proyek. Dengan kata kalian, pemerintah dan pelaksanaan proyek mengedepankan proses pemberian informasi yang lengkap tentang dampak proyek kedepan, dialogis tidak mengikutsertakan aparat bersenjata negara, dan bila warga pada akhirnya menyatakan sikap menolak proyek, maka sikap tersebut harus dihormati. Menghentikan proses jual paksa yang telah terjadi di beberapa proyek infrastruktur kelistrikan.

Khusus untuk pengembangan energi terbarukan di Samas, seharusnya kesultanan merelakan tanah kesultanan untuk pengembangan energi terbarukan. Sebab dengan menolak pengembangan proyek ini, berarti kesultanan mendapatkan listrik berbahan fosil dimana kesehatan masyarakat di sekitar pembangkit telah lama mengalami penurunan, sebagaimana terjadi di Indramayu, Cilacap.

Sangat disayangkan, kesultanan ambisius mendorong proyek memiliki daya rusak lingkungan besar seperti tambang besi di Kulon Progo, dan mengganggu ruang hidup rakyat seperti proyek Bandara di Kulonprogo, namun menghambat proyek pembangunan energi terbarukan. Proyek energi energi terbarukan di Samas adalah langkah baik untuk mengurangi biaya kesehatan warga di sekitar wilayah pembangkit listrik bahan bakar batubara. [***]

Penulis adalah Koordinator Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER)

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya