Berita

Hukum

Hari Ini DKPP Periode 2017-2022 Bacakan Putusan Perdana

SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 06:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tiga putusan di Ruang Sidang DKPP, Thamrin, Jakarta, Senin (28/8), pukul 13.30 WIB. Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Hasyim Asy'ari dan Ratna Dewi Pettalolo.

Tiga putusan tersebut merupakan lima perkara yang telah disidangkan. Perkara yang dibacakan adalah satu perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik untuk KPU Kota Mimika, Provinsi Papua, dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, serta tiga perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Panwas Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Anggota DKPP Alfitra Salamm, pembacaan putusan hari ini merupakan putusan perdana bagi anggota DKPP untuk masa tugas 2017-2022. Kelima perkara yang akan dibacakan putusannya nanti telah disidangkan sebelumnya.


Alfitra berharap setiap penyelenggara pemilu dapat memperhatikan, memonitoring dan menjadikan kesalahan menjadi pelajaran agar tidak terulang. Pasalnya, apa yang terjadi pada KPU Mimika, Panwas dan KPU Bombana serta KPU Kalimantan Selatan ini bisa saja terjadi pada penyelenggara Pemilu di tempat lain.

"Jadi putusan itu bukan hanya sekedar putusan. Saya berharap menjadi pelajaran, agar bisa menjadi proses preventif atau pencegahan, dan paling tidak bagi penyelenggara pemilu memahami bahwa permasalahan, ini sudah pernah terjadi sehingga tidak perlu diulangi. Putusan-putusan sidang itu bisa disosialisasikan pada penyelenggara Pemilu. Jangan sampai kejadian serupa terulang. Sidang ini sangat strategis untuk bahan pelajaran," katanya.

Perkara dugaan pelanggaran kode etik Panwas Kabupaten Bombana, pihak Pengadu: H Kasra Jaru Munara, calon Bupati Kabupaten Bombana. Teradu: Hasdin Nompo, anggota Panwaslu Kabupaten Bombana. Pengadu mendalilkan Teradu mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada dukungan terhadap Paslon Nomor Urut 2 sebagaimana dimuat dalam media online butonpos.com. Selain itu, Teradu tidak menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Pengadu melalui Surat Nomor 109/P/TIP/BERKAH-01/VI/2017 tanggal 9 Juni 2017.

Sementara itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu, Hadi Machmud,  Munsir Salam mengadukan Hasdin Nompo (anggota Panwaslih Kabupaten Bombana), dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana: Arisman, Kasjumriati Kadir, Andi Usman,  Ashar, Anwar. Salah satu pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan para Teradu melakukan pembiaran kepada sekelompok orang yang tidak memiliki legalitas sebagai PPS dan KPPS untuk bertindak sebagai PPS dan KPPS pada saat pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana pada 7 Juni 2017.  

Masih dari daerah Kabupaten Bombana, yang menjadi Teradu adalah Ketua dan anggota KPU Bombana. Pengadu: H. Kasra Jaru Munara, calon Bupati Kabupaten Bombana. Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam perencanaan dan pelaksanaan PSU khususnya terkait penganggaran. Akibatnya, penanganan tindak pidana Pemilu oleh pihak terkait (Panwas, Polri, dan TNI) tidak optimal. Pokok aduan lain, pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat PPK tidak sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan.  

Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik KPU Mimika yang menjadi Teradu: T. Ocepina Magal, Derek Mote, Alfrets Petupetu,  Yoe Luis Rumaikewi dan Reinhard Gobay masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika. Ruben Hokahay kuasa dari  Anton Bukaleng,  Yoel Yolemal, Eksa Magai, sebagai Pengadu. Salah satu pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan, Para Teradu tidak mematuhi Putusan PTUN Jayapura tanggal 6 Juni 2016 yang telah inkracht dan tetap menggunakan payung hukum Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 01/Kpts/KPU Kab.031.434172/V/2017 dan Nomor 02/Kpts/KPU Kab.031.434172/V/2017 tanggal 18 Mei 2017 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara Parpol dan Penetapan Hasil Perolehan Kursi Pileg Mimika 2014.

Perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kalimantan Selatan, terkait para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 001/TM/Pileg/VIII/2016 untuk tidak menetapkan H. Yadi Ilhami sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat H. Achmad Bisung yang telah meninggal dunia.  Pengadu: Mahyuni,  Azhar Ridhanie, Erna Kasypiah  masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan Teradu: Samahuddin,  Hairansyah, Nur Kholis Majid,  Masyithah Umar, Sarmuji masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya