Berita

Foto/Net

Nusantara

P3SRS GBP Gugat Pengelola Apartemen Green Bay Pluit

KAMIS, 17 AGUSTUS 2017 | 13:57 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

. Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Sarusun Green Bay Peduli (P3SRS GBP) dibentuk berawal dari kepedulian dan keberanian seorang warga bernama Suhari menggugat pihak pengelola Apartemen Green Bay Pluit lantaran persoalan suplai air ke penghuni.

Begitu kata Igor Tarigan yang didapuk sebagai ketua perkumpulan dalam sambutannya di hadapan puluhan warga penghuni apartemen sekaligus mengadakan syukuran menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-72, Rabu (16/8).

"Jika seorang Suhari saja peduli dan berani, masa kita yang ada ribuan penghuni di apartemen sini diam saja," kata Igor.


Igor Tarigan menjelaskan, terbentuknya Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Sarusun Green Bay Peduli (P3SRS GBP) ini bukan P3SRS.

"Di sini sejak lima tahun lalu kami menghuni di sini sampai sekarang belum terbentuk juga yang namanya P3SRS," ujar Igor.

Oleh karena itu, kata Igor, akhirnya para warga penghuni Apartemen Green Bay Pluit berinisiatif membentuk perkumpulan sebagai wadah untuk berkeluh-kesah persoalan yang ada di apartemen ini. Paling tidak untuk ajang silaturahmi tatap muka sesama warga.

"Jadi kalau ada yang mengatakan perkumpulan ini sebagai tandingan P3SRS, itu tidak benar. Justru karena di apartemen ini P3SRS belum dibentuk, makanya kami bentuk perkumpulan sendiri di sini," tegas Igor.

Menurut Igor, terbentuknya perkumpulan itu lantaran banyaknya persoalan yang dihadapi oleh warga penghuni dengan pihak pengelola Apartemen Green Bay Pluit.

"Banyak banget memang permasalahannya di sini. Selain soal air, lampu, dan iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) yang semau-mau pengelola menaikkan harga," beber Igor.

Hal senada dikatakan Wihan, persoalan utama di Apartemen Green Bay Pluit ini lantaran para pemilik unit hingga saat ini belum juga memiliki bukti kepemilikan.

"Saya akui, memang perawatan lingkungannya okelah. Meski biaya IPL sebentar-bentar naik," kata Wihan.

Dikatakan Wihan, semoga dengan terbentuknya P3SRS GBP ini dapat menjembatani persoalan antara warga penghuni dengan pihak pengelola apartemen.

"Seperti bukti kepemilikan unit, pajak bumi bangunan (PBB) dan lainnya. Karena selama ini pemilik cuma memiliki bukti pengikatan perjanjian jual beli (PPJB)," kata Wihan.

Ditambahkan Edi warga penghuni Tower A, selain bukti kepemilikan akte jual beli (AJB). Bukti SPPT Pajak bumi dan bangunan (PBB) juga belum diberikan pihak pengelola.

"Padahal itu sangat kita perlukan sebagai pembayaran pajak pribadi," kata Edi.

Menurut Edi, warga pemilik unit apartemen sejak tahun 2012 membayar PBB tanpa ada bukti pembayaran. Padahal pemilik belum memiliki AJB dari pengelola apartemen.

"Mestinya kan setelah ada AJB, baru kita bayar PBB. Ini tiap tahun pemilik unit ditelpon disuruh bayar PBB. Sementara ketika ditanyakan bukti pembayarannya, pihak pengelola selalu menjawab bukti pembayaran PBB secara global. Bukan per unit. Harusnya bukti pembayaran PBB di sini dipecah per unit seperti apartemen lainnya. Sejak dua tahun terakhir ini warga penghuni apartemen di sini jadi malas bayar PBB karena enggak jelas bukti pembayarannya," ungkap Edi.

Edi pun menegaskan, pihak pengelola Apartemen Green Bay Pluit harus segera memberikan bukti kepemilikan unit kepada warga pemilik apartemen berupa AJB.

"Selama inikan warga pemilik cuma memiliki PPJB saja. Harusnya AJB juga diberikan setelah pengelola mengutip bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Jangan cuma biaya BPHTB dikutip saat serah terima kunci unit tapi bukti AJB entah berapa puluh tahun lagi baru diberikan. Semoga di hari kemerdekan RI ke-72, warga pemilik unit apartemen di sini juga merdeka mendapatkan hak kepemilikkan unitnya," demikian Edi. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya