Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
NEGARA agama ialah negÂara yang menjadikan salahÂsatu agama sebagai hukum dasar dalam kehidupan berÂbangsa dan bernegara. MisÂalnya di beberapa negara Islam, seperti Saudi Arabia, Kuwait, Syiria, Yordania, Emirat Arab, Maroko, Brunei Darussalam, Republik Islam Iran, Republik Islam Pakistan, dan sejumlah negara teluk dan Afrika lainnya. Negara-negara tersebut dengan tegas mendeklarasikan sejak awal, Islam sebagai dasar negaranya, bahkan dengan tegas menyatakan negaranya sebagai negara Islam.
Walaupun sama-sama mengklaim diri seÂbagai negara Islam tetapi konsep makro dan mikro negara-negara tersebut tidak identik satu sama lain. Ada yang menganut pola pemerinÂtahan kerajaan dan ada pola pemerintahan reÂpublik yang demokratis. Bagi mereka, disebut apa saja sistem pemerintahan itu, yang pentÂing Al-Qur’an dan Hadis tetap menjadi konstiÂtusi tertinggi di dalam negara maka tetap daÂpat dikatakan sebagai negara Islam, atau istilah lebih lembutnya "negara muslim".
Memang ada sejumlah negara yang tidak secara eksplisit mengklaim diri sebagai negÂara agama tertentu, tetapi mengklaim Agama tertentu sebagai agama resmi negara. BedanÂya dengan negara Islam, negara ini tetap tidak ingin diklaim sebagai negara agama. Fungsi agama yang disebut sebagai agama resmi negÂara ini lebih kepada kepentingan seremonial, karena hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negera ini tidak sepenuhnya seperti tercantum di dalam kitab suci agama tersebut. Proses pembentukan hukum dan perundang-undangan lebih banyak ditentukan melalui proses demokratis yang mengakomodir berÂbagai varian yang ada di dalam masyarakat. Namun demikian segala produk hukum diuÂpayakan tidak bertentangan prinsip dasar dari ajaran agama resmi tersebut. Contoh negara seperti ini ialah Malaysia, sebagaimana dituÂangkan dalam Konstitusi Malaysia pada pasal 3 ayat 1: "Agama Islam adalah agama resmi bagi perseketuan; tetapi agama-agama lain boleh diamalkan dengan aman dan damai dimana-mana bahagian persekutuan". Kehadiran Islam sebagai agama resmi Malaysia tidak menafikan agama-agama lain sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 ayat 1: "Setiap orang mempuÂnyai hak untuk menyatakan dan mengamalkan agamanya, tertakluk pada klausul (4) untuk meÂnyebarkannya".
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
UPDATE
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33