Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Menghargai Gubernur Jakarta

KAMIS, 27 JULI 2017 | 09:09 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERDENGAR kabar gembira bahwa Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Berarti Gubernur DKI Jakarta mengakui ada penyimpangan yang dilakukan pemprov DKI Jakarta pada pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 36.441 meter persegi.

Menolak


Selama ini Gubernur Jakarta pendahulu Djarot yaitu Basuki Tjahaja Purnama dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak merasa bersalah dalam pembelian lahan RS Sumber Waras serta tidak membenarkan mengakui hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka menolak mengembalikan kerugian negara.


Menurut laporan BPK ada indikasi kerugian Rp 191 miliar diperkuat audit investigasi yang membuktikan ada kerugian sebesar Rp 173 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Sebenarnya kasus Sumber Waras tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian saja, namun harus berlanjut pada penyelidikan tindakan korupsinya mengingat telah terjadi kerugian negara yang tidak sedikit jumlahnya.

Penyelidikan tersebut wajib dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasar UU 31/1999 pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun. Sedangkan pada pasal 4 UU tersebut ditegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidana pelaku sebagaimana dimakaud pada pasal 2 dan pasal 3.

Patuh Hukum

Terlepas dari tafsir hukum, saya pribadi sangat menghargai sikap Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat yang jelas mencerminkan sikap kekesatriaan serta kepatuhan kepada hukum yang memang wajib dilakukan oleh seorang pejabat tinggi Indonesia sebagai negara hukum. Besar harapan saya bahwa Djarot tidak hanya mengembalikan dana kerugian pembelian lahan Sumber Waras kepada negara.

Namun mantan walikota Blitar yang tersohor merakyat selaras semangat pengabdian PDIP kepada wong cilik, juga akan membayarkan dana ganti rugi kepada warga Bukit Duri yang pada tanggal 28 September 2016 telah digusur dengan cara yang menurut mantan Ketua MK, Prof. Mahfud MD serta Menhukham, Dr. Jasonna Laoly mau pun siapa pun yang paham hukum merupakan pelanggaran hukum secara sempurna. Bahkan majelis hakim PTUN sudah memvonis pihak penggusur bersalah maka wajib membayar ganti rugi kepada warga Bukit Duri yang digusur secara sempurna melanggar hukum, HAM dan lain-lain pada tanggal 28 September 2016.

Ganti Rugi

Dalam pertemuan pribadi di Istana Medeka 8 Juni 2017, Presiden Jokowi menegaskan kepada saya bahwa beliau telah berulang kali di masa kanak-kanak mengalami derita rakyat tergusur atas nama pembangunan infra struktur di Kota Solo. Maka secara tegas presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya "tidak membenarkan" pembangunan infrastruktur dilakukan dengan menggusur rakyat secara melanggar hukum, HAM, UUD 1945, Pancasila, serta agenda Pembangunan Berkelanjutan seperti yang dilakukan terhadap warga Bukit Duri pada tanggal 28 September 2017.  

Negara dirugikan oleh kasus pembelian Sumber Waras, sementara rakyat dirugikan oleh kasus penggusuran Bukit Duri yang dilakukan pemerintah secara sempurna melanggar hukum. Apabila kepada negara diberikan ganti rugi maka sewajibnya kepada rakyat juga diberikan ganti rugi.

Jelas bahwa rakyat menghargai Gubernur Jakarta, Djarot Saiful Hidayat apabila beliau berkenan memberikan ganti rugi kepada rakyat tergusur. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya