Berita

Foto: RMOL

Hukum

Modus Payung Tenda, Pengedar Asal Tiongkok Nyaris Selundupkan 41 Kg Sabu

SENIN, 24 JULI 2017 | 16:38 WIB | LAPORAN:

Penyelundupan sabu jaringan internasional kembali digagalkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ).

Teranyar dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX dan LY, ditangkap di sebuah ruko di Perumahan Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (18/7).

"Tim telah melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan. Tanggal 18 Juli, tim berhasil menangkap dua orang WNA China," ujar Direktur Ditresnarkoba PMJ Kombes Nico Afinta dikantornya, Senin (24/7).


Kedua tersangka mengaku sudah setahun menyewa ruko. Usaha restoran dipergunakan sebagai upaya mengelabui petugas.

Kepada petugas, tersangka mendapatkan sabu kiriman dari Guang Zhou, Tiongkok menggunakan jasa ekspedisi. Barang haram tersebut dikirimkan melalui jalur laut rute Portklang, Malaysia, masuk ke Dumai, Pekanbaru, sebelum tiba di Jakarta.

Dalan proses pengirimannya, sabu tersebut dibungkus dengan alumunium foil. Lalu, dimasukan dalam rangkaian meja payung yang biasa dipergunakan di restoran.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 32 bungkus dengan total mencapai 41,557 kilogram. Menurut Nico, jika diuangkan bisa mencapai Rp 60 miliar.

"Kedua warga China ini, modus operandinya adalah menyewa ruko, dan apartemen susun ini untuk menerima barang kiriman melalui jalur ekspedisi. Barang yang dikirim dimasukan dalam meja dan payung," terang Nico.

Seorang tersangka, LX, tewas ditembak polisi sebab mencoba mengambil senjata milik petugas. Menurut Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ Ajun Komisaris Besar Iqbal Simatupang, LX diketahui sebagai otak dari aksi penyelundup an sabu tersebut.

"Kemarin (tersangka LX) dilakukan tindakan tegas. Dia itu pengendali. Pada saat melakukan penangkapan agak agresif, kita coba tenangkan, agresif. Badanya kayak olahragawan, anggota kita juga dirampas senjatanya, disikut juga," tutur Iqbal.

Sementara itu, saat ini polisi masih mendalami pemesan serta dugaan pengiriman sabu berikutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, trrsangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya