Berita

Foto: RMOL

Hukum

Modus Payung Tenda, Pengedar Asal Tiongkok Nyaris Selundupkan 41 Kg Sabu

SENIN, 24 JULI 2017 | 16:38 WIB | LAPORAN:

Penyelundupan sabu jaringan internasional kembali digagalkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ).

Teranyar dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX dan LY, ditangkap di sebuah ruko di Perumahan Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (18/7).

"Tim telah melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan. Tanggal 18 Juli, tim berhasil menangkap dua orang WNA China," ujar Direktur Ditresnarkoba PMJ Kombes Nico Afinta dikantornya, Senin (24/7).


Kedua tersangka mengaku sudah setahun menyewa ruko. Usaha restoran dipergunakan sebagai upaya mengelabui petugas.

Kepada petugas, tersangka mendapatkan sabu kiriman dari Guang Zhou, Tiongkok menggunakan jasa ekspedisi. Barang haram tersebut dikirimkan melalui jalur laut rute Portklang, Malaysia, masuk ke Dumai, Pekanbaru, sebelum tiba di Jakarta.

Dalan proses pengirimannya, sabu tersebut dibungkus dengan alumunium foil. Lalu, dimasukan dalam rangkaian meja payung yang biasa dipergunakan di restoran.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 32 bungkus dengan total mencapai 41,557 kilogram. Menurut Nico, jika diuangkan bisa mencapai Rp 60 miliar.

"Kedua warga China ini, modus operandinya adalah menyewa ruko, dan apartemen susun ini untuk menerima barang kiriman melalui jalur ekspedisi. Barang yang dikirim dimasukan dalam meja dan payung," terang Nico.

Seorang tersangka, LX, tewas ditembak polisi sebab mencoba mengambil senjata milik petugas. Menurut Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ Ajun Komisaris Besar Iqbal Simatupang, LX diketahui sebagai otak dari aksi penyelundup an sabu tersebut.

"Kemarin (tersangka LX) dilakukan tindakan tegas. Dia itu pengendali. Pada saat melakukan penangkapan agak agresif, kita coba tenangkan, agresif. Badanya kayak olahragawan, anggota kita juga dirampas senjatanya, disikut juga," tutur Iqbal.

Sementara itu, saat ini polisi masih mendalami pemesan serta dugaan pengiriman sabu berikutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, trrsangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya