Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Uji Materi Presidential Threshold Harus Segera Dilakukan

MINGGU, 23 JULI 2017 | 18:09 WIB | OLEH: YUSRIL IHZA MAHENDRA

HARI ini beberapa wartawan media bertanya kepada saya kapan dan apa saja yang akan saya uji materikan ke MK pasca DPR memutuskan menerima RUU Penyelenggaraan Pemilu Kamis malam 20 Juli yang lalu. Saya katakan, saya secepatnya akan lakukan uji materil ke MK.

Namun saya harus menunggu disahkannya UU tersebut, dalam arti ditandatangani presiden, dinomori dan dimuat dalam lembaran negara. Tanpa selesainya proses itu, pendaftaran pengujian UU belum bisa dilakukan. Kalau pengesahan RUU ini selesai pekan depan, maka pekan depan ini juga pendaftaran permohonannya saya lakukan.

Saya akan fokus menguji pasal-pasal tentang presidential threshold, yang akan saya lakukan atas nama saya sendiri sebagai pemohon. Insya Allah saya mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian UU, karena partai saya PBB telah memutuskan untuk mendukung saya maju ke pencalonan presiden tahun 2019 nanti.


Proses pencalonan oleh PBB itu akan terhambat dengan adanya ketentuan presidential threshold 20-25 persen. Hambatan ini, bukan saja terhadap saya pribadi, tetapi kekungkinan besar akan dihadapi oleh semua bakal calon lain seperti Prabowo Subianto yang akan dicalonkan Gerindra atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat.

Presidential threshold 20-25 persen seperti itu, nampaknya didesain untuk hanya memunculkan calon tunggal, Joko Widido. Jokowi diperkirakan akan didukung oleh PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura dan PAN. Sementara dukungan terhap Prabowo Subianto yang didukung oleh Gerindra dan PKS kemungkinan besar tidak akan mencapai angka 20 persen. Begitu juga Partai Demokrat sendirian juga akan sulit mendapatkan threshold 20 persen. PBB tentu akan lebih sulit lagi dibanding partai-partai yang lain.

Angka 20 persen mungkin dapat dicapai apabila Demokrat, Gerindra, dan PKS bergabung. Namun dari pengalaman selama ini hampir mustahil SBY akan bergabung dengan Gerindra mendukung Prabowo Subianto.

Jadi presidential threshold 20 persen memang harus dilawan untuk menghindari munculnya calon tunggal Joko Widodo. Calon tunggal seperti itu bukan saja tidak baik bagi bagi perkembangan demokrasi, tetapi juga akan menimbulkan persoalan konstitusionalitas. UUD 45 pasca amandemen nampaknya mengisyaratkan pasangan calon presiden/wakil presiden lebih dari sepasang.

Perlawanan terhadap presidential threshold ke MK ini adalah jalan konstitusional terakhir yang dapat ditempuh. Tidak ada jalan lain lagi di luar hukum dan konstitusi yang dapat dilakukan setelah fraksi-fraksi yang menentang presidential threshold kalah suara di DPR. Karena itu, saya sangatlah berharap MK akan bersikap benar-benar obyektif dan akademik menangani perkara yang sarat dengan kepntingan politik yang sangat besar ini.

MK pun diharapkan agar memutus segera permohonan ini sebelum bulan Oktober 2017, ketika tahapan Pemilu 2019 telah dimulai. Kalau MK terlambat atau sengaja melambat-lambatkannya, maka meskipun andainya permohonan ini dikabulkan nantinya, maka putusan itu belum tentu dapat dilaksanakan untuk Pemilu 2019.

Akhirnya, putusan itu akan sama dengan putusan MK tentang pemilu serentak. Putusan diambil tahun 2014, namun Ketua MK ketika itu, Hamdan Zulva, membacakan putusan dengan mengatakan pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019. Sementara aturan pemilu tidak serentak itu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 oleh MK sebelum pelaksanan Pemilu 2014. Ini adalah sebuah anomali dan keanehan putusan MK yang tidak usah diulang lagi. [***]

Penulis adalah pakar hukum tata negara, yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya